Senin, 27 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Godok Ranperda Perizinan Bangunan, Utamakan Keselamatan

Dito Arief Nurakhmadi menyatakan Ranperda yang sedang dalam proses pembahasan itu mencakup sistem pengurusan perizinan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RANPERDA - Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan Ranperda perihal perizinan bangunan gedung sedang dalam proses pembahasan. Ranperda itu mencakup sistem pengurusan perizinan sebagai tanda bahwa sebuah bangunan telah dipastikan layak beroperasi, sesuai ketentuan teknis, keselamatan, hingga kesehatan. 

Terkini, Pemkot Malang juga bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan pendataan terhadap bangunan masjid di wilayah kota.

Langkah ini dilakukan agar setiap bangunan tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya dapat dipastikan memenuhi standar keamanan struktural dan instalasi.

Namun, menurut Dandung, kelayakan bangunan tidak bisa hanya dinilai dari tampilan luar. Banyak bangunan yang secara fisik terlihat kokoh, namun memiliki masalah pada sistem kelistrikan atau penataan instalasi lainnya.

“Kondisi fisik tidak bisa dilihat dari luar. Secara struktur bisa kelihatan kuat, tapi kalau penataan elektrikalnya semrawut, itu juga tidak layak,” tegasnya.

Dalam pengajuan SLF, Dandung menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan gambar teknis bangunan yang dibuat oleh tenaga profesional bersertifikat.

Dokumen tersebut harus disertai fotokopi KTP, sertifikat keahlian, dan ijazah dari perancang yang berwenang.

“Yang menggambar itu harus profesional dan punya sertifikasi. Kami hanya memverifikasi sesuai ketentuan pusat,” ujarnya. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved