Kamis, 11 Juni 2026

Kabupaten Malang

Penganiayaan Pengacara Terhadap Kakek Pemilik Bengkel di Malang Sudah Sampai di Persidangan

Penganiayaan Pengacara Terhadap Kakek Pemilik Bengkel di Malang Sudah Sampai di Persidangan

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
TAHAP SIDANG - Korban penganiayaan, Otje Suandito (kiri), didampingi penasehat hukumnya, Wildan Arif, saat menunjukkan agenda sidang perkaranya, Selasa (21/10/2025). Setelah adanya penetapan tersangka, perkara kasus penganiayaan tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap dua dan telah menjalani proses persidangan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus penganiayaan terhadap kakek pemilik bengkel ternama di Kota Malang, Otje Suandito (76), yang dilakukan pengacara berinisial VA memasuki babak baru.

Setelah VA ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2025 lalu dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2025, kini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (16/10/2025) lalu, dan dilanjutkan pada Kamis (23/10/2025) mendatang.

Penasehat hukum korban Otje, Wildan Arif mengatakan, proses pelimpahan perkara berjalan lancar.

Dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan, JPU mendakwa terdakwa VA dengan Pasal 351 ayat (1) subsider ayat (2) KUHP

"Jadi setelah ditetapkan tersangka, dilanjutkan dengan tahap dua dan VA ditahan oleh pihak kejaksaan."

"Perkaranya telah disidangkan dan sidang perdana pada pekan lalu beragendakan pembacaan dakwaan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (21/10/2025).

Terkait perkembangan perkara, Wildan mengaku mendapat informasi bahwa terdakwa VA sempat mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, pihak korban menolak dan berharap permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Baca juga: TKD Dipangkas Rp 574 Miliar, Sekda dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Masih Berupaya Merayu ke Pusat

"Kami mendengar ada upaya untuk permohonan penangguhan penahanan, bahkan diduga ada intervensi pihak ketiga."

"Kami berharap pengadilan tetap berdiri teguh dan menolak permohonan itu, karena klien kami trauma dan khawatir VA ini akan mengulangi perbuatannya atau kabur melarikan diri," ungkapnya.

Sementara itu, korban Otje Suandito berharap ada rasa keadilan dan jangan sampai perkaranya berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum.

"Kami hanya ingin keadilan, jangan sampai ada intervensi. Kami ingin adanya kepastian hukum," jujurnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, Maharani menuturkan, permohonan penangguhan penahanan sudah disampaikan oleh pengacara terdakwa VA ke majelis hakim.

Penangguhan tersebut berupa pemindahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Permohonan itu disampaikan pada saat sidang perdana, namun terdakwa masih menjadi tahanan kami."

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved