Selasa, 2 Juni 2026

Sidoarjo

UPDATE Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, 4 Kepala Dinas Sidoarjo Segera Disidang

Berkas perkara mereka sudah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh penyidik Kejari Sidoarjo. 

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Empat orang mantan kepala dinas tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah, Sidoarjo segera disidangkan.

Berkas perkara mereka sudah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh penyidik Kejari Sidoarjo

Mereka adalah para mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Agoes Budi Tjahyono, Heri Soesanto, Dwijo Prawiro, dan Sulaksono. 

Penyidik Kejari Sidoarjo resmi menyatakan bahwa kasus itu masuk tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selangkah lagi, kasusnya bakal mulai disidangkan di pengadilan Tipikor yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tim penyidik Kejari Sidoarjo telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah periode 2008 sampai dengan 2022,” kata Franky. 

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Seluruhnya bersikap kooperatif selama pemeriksaan tahap dua berlangsung,” lanjutnya.

Penyidik pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka Sulaksono dan Dwijo Prawiro ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Agoes Budi Tjahyono dan Heri Soesanto tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatan yang belum membaik. Mereka berstatus tahanan kota. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan surat keterangan dokter, keduanya masih dalam perawatan. Dengan alasan kemanusiaan, penuntut umum menetapkan penahanan kota selama 20 hari ke depan, mulai 20 Oktober hingga 8 November,” urainya. 

Usai penyerahan tahap dua, masih kata Franky, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan terhadap empat tersangka itu.  

Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

 

Sisi Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved