Selasa, 21 April 2026

Kota Malang

Kasus Korupsi Aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep Sudah Memasuki Masa Sidang di PN Tipikor

Dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Kejari Kota Malang
DISIDANG - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemkot Malang disidangkan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/10/2025). Dalam perkara tersebut, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang perdana yang telah digelar pada Selasa (21/10/2025) lalu, terdakwa Handoko (77) asal Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemanfaatan aset lahan milik Pemkot Malang yang disewanya.

Tanpa dasar hukum dan izin dari Pemkot Malang, ia menyewakannya secara sepihak ke pihak lain untuk dijadikan supermarket.

Adapun nilai kerugian dari hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,062 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, akibat perbuatannya itu terdakwa didakwa pasal berlapis.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang, Lansia Asal Surabaya Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 2 Miliar

"Kami mendakwa terdakwa Handoko dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

"Dari hasil penyidikan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (22/10/2025).

Pada sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

"Dalam sidang tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," tambahnya.

Agung menegaskan, Kejari Kota Malang berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Apalagi kasus tersebut berkaitan dengan tindakan yang merugikan keuangan negara.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini."

"Baik untuk pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.

Saat ditanya terkait kesiapan JPU Kejari Kota Malang pada sidang selanjutnya, Agung mengungkapkan bahwa telah siap dan akan menghadirkan beberapa saksi terkait perkara tersebut.

"Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (28/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU."

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved