Kamis, 11 Juni 2026

Kota Malang

Kasus Korupsi Aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep Sudah Memasuki Masa Sidang di PN Tipikor

Dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Kejari Kota Malang
DISIDANG - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemkot Malang disidangkan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/10/2025). Dalam perkara tersebut, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar. 

"Tentunya, kami telah siap menghadapi sidang mendatang," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejaksaan Geledah Bank Pelat Merah di Kepanjen Malang, Terkait Dugaan Korupsi KUR

Kronologi dugaan korupsi tersebut bermula saat Handoko mengajukan permohonan sewa aset lahan milik Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi yang berada di Jalan Raya Langsep untuk digunakan sebagai tempat tinggal pada tahun 2010.

Kemudian, tersangka mengajukan perubahan status sewa dari semula tempat tinggal menjadi tempat usaha pada tahun 2011.

Lalu di tanggal 12 Februari 2012, izin perubahan status sewa itu disetujui oleh Pemkot Malang.

Dengan ketentuan, bahwa izin tersebut diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Namun ternyata di tahun 2012 tanpa seizin Pemkot Malang, tersangka Handoko mengalihkan penyewaan lahan ke pihak lain yakni PT LSI untuk dijadikan sebuah supermarket dengan jangka waktu sewa 20 tahun.

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved