Kabupaten Malang
Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dalami Dugaan Pemkab Abai Potensi PAD Rp 8 Miliar Aset Lahan Dampit
Komisi II DPRD Kabupaten Malang akan menindaklanjuti dugaan keteledoran Pemkab Malang untuk potensi PAD Rp 8,1 miliar dari aset Lahan di Dampit
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi II DPRD Kabupaten Malang akan menindaklanjuti dugaan keteledoran Pemkab Malang untuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8,1 miliar.
Pemkab Malang dianggap melakukan 'pembiaran' atas pengelolaan aset tanahnya seluas 58 hektare (Ha) selama 7 tahun.
Baca juga: Pemkab Malang Kehilangan Potensi PAD Senilai Rp 8 Miliar, Imbas Aset di Dampit Tak Diurus Maksimal
Dalam kurun waktu 7 tahun itu Pemkab dinilai seharusnya bisa mendapatkan nilai sewa lahan yang nilainya bisa mencapai Rp 8,1 miliar.
Lahan aset Pemkab yang dimaksud adalah aset tanah bekas tanah bengkok Desa Dampit, Kecamatan Dampit yang tak diurus dengan baik.
Dugaan pembiaran pada potensi PAD dari sewa lahan itu sebelumnya jadi temuan LSM Pro Desa.
Disebutkan, aset lahan milik Pemkab Malang itu sudah tujuh tahun ini dikuasai sekitar 25 orang, dengan tanpa ada kompensasi apapun ke Pemkab Malang meski tiap tahun menghasilkan uang miliaran rupiah.
Lahan itu ditanami tebu, jagung, ketela dan jenis tanaman pertanian lainnya.
Yang bikin anggota dewan tercenggang, karena sebagian penggarap lahan itu mengaku menyewa, namun tak jelas menyewa ke mana atau ke siapa.
Informasi dari sekian penggarap itu mengungkap memang ada petani yang menguasainya.
Justru, yang disebut terbanyak menguasai lahan eks tanah bengkok itu adalah tuan tanah dan mantan pensiunan perangkat desa itu.
Bahkan, satu orang ada yang menguasai 3 sampai 4 Ha.
"Itu yang akan kami perjelas atas temuan Pak Kusairi (LSM Pro Desa). Kan, eman (disayangkan) potensi PAD segitu besarnya kok tak dikelola dengan baik," ungkap M Ukasyah Ali Murtadlo, anggota Komisi II, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, untuk menguak kasus itu, anggota Komisi II tidak melakukan Sidak, tapi lebih dulu mengundang pihak terkait.
"Selasa (28/10/2025) nanti, kami akan mengundanya untuk rapat koordinasi di gedung dewan. Yakni, perangkat kelurahan Dampit dan kecamatan setempat," ungkap anggota dewan dari Fraksi Gerindra, yang rumahnya juga di Kecamatan Dampit.
Untuk diketahui, lahan seluas 58 Ha itu tersebar di empat desa, yakni di Kelurahan Dampit seluas 37 hektare (Ha), Desa Sumber Suko seluas 2,7 Ha, Desa Baturetno seluas 4 Ha, dan Desa Sri Mulyo seluas 8 Ha.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.