Kota Malang

Operasi Gabungan Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Kota Malang Tilang 17 Kendaraan Karena KIR Mati

Dishub Kota Malang bersama TNI dan Polresta Malang Kota menggelar operasi gabungan keselamatan berlalu lintas, Rabu (29/10/2025).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
OPERASI - Pelaksanaan operasi gabungan keselamatan berlalu lintas yang digelar di Jalan Rajasa Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Rabu (29/10/2025). Dalam operasi itu, sebanyak 17 kendaraan ditilang dengan pelanggaran KIR mati. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama TNI dan Polresta Malang Kota menggelar operasi gabungan keselamatan berlalu lintas.

Kali ini, operasi tersebut digelar di Jalan Rajasa Kecamatan Kedungkandang, Rabu (29/10/2025).

Berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa kelengkapan serta kelaikan mobil angkutan barang mulai pikap hingga truk termasuk angkot.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Malang, Andy Setia Gantara mengatakan, pemeriksaan menyasar kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum.

"Dalam operasi ini, kami mengecek kelengkapan administrasi mulai SIM hingga kartu uji KIR serta kelengkapan kendaraan seperti ada tidaknya segitiga pengaman, ban cadangan maupun kondisi lampu kendaraan. Kami memilih lokasi ini, karena merupakan jalan kota yang sering dilewati mobil barang terutama dari Bululawang ke Pasar Gadang," ujar Andy.

Dalam operasi yang berlangsung selama 1 jam, ada sebanyak 100 kendaraan yang diperiksa.

Dari jumlah itu, terdapat 17 kendaraan yang ditilang karena melakukan pelanggaran.

"Rata-rata pelanggarannya, yaitu uji KIR telah mati. Sehingga, kami berikan tindakan berupa sanksi tilang," tambahnya.

Sedangkan untuk pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL), petugas tidak menemukan.

Meski begitu, imbauan bahaya ODOL terus digencarkan.

"Terkait sosialisasi bahaya ODOL, kami terus lakukan imbauan baik lewat media sosial maupun pemasangan banner di sejumlah titik jalan. Dengan sosialisasi yang terus kami gencarkan ini, kami berharap pengemudi bisa mematuhi serta mengetahui resikonya," terangnya.

Di sisi lain, Andy juga mengimbau kepada para pengemudi baik angkutan umum maupun barang untuk melaksanakan kewajiban uji KIR. Karena lewat uji KIR tersebut, kondisi mobil akan dicek secara menyeluruh.

"Kami berharap sebelum menjalankan kendaraannya, dicek kelengkapan suratnya dan wajib uji KIR berkala tiap 6 bulan sekali. Selain sudah gratis, lewat uji kir maka pengemudi atau pelaku usaha bisa tahu kondisi kelaikan kendaraannya seperti apa, apakah bannya sudah harus diganti atau kelengkapan lainnya," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved