Kota Malang
Tersangka Korupsi Aset Pemkot Serahkan Kerugian Rp 2,1 M, Kejari Kota Malang : Hukum Tetap Jalan
Uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang pada Selasa (11/11/2025).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng Kecamatan Klojen.
Uang tunai itu diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang pada Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang, Lansia Asal Surabaya Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, uang tersebut diserahkan sebagai bentuk itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara.
Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
"Penitipan kerugian negara ini bukan berarti pembebasan. Proses hukum tetap berjalan termasuk pelaksanaan eksekusi hukumannya," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menegaskan, bahwa publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidananya.
"Terkait pengembalian, merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara. Tetapi kami tegaskan, proses hukum tetap berjalan penuh," terangnya.
Tersangka Menyewakan Aset Pemkot untuk Restoran
Diketahui, kronologi dugaan kasus korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng Kecamatan Klojen dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa.
Lalu di tahun 2011, aset tersebut disewa oleh tersangka perempuan berinisial KS (65), warga Kota Surabaya untuk keperluan tempat tinggal.
Namun tanpa seizin Pemkot Malang dan melanggar surat perjanjian, ia mengalihfungsikan dengan menyewakannya ke pihak ketiga untuk dijadikan restoran.
Dalam alih fungsi tanpa izin tersebut, tersangka juga sudah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga.
Dan selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2 miliar lebih.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menerima uang kerugian, penyidik Kejari Kota Malang juga telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Dengan pelunasan kerugian negara, proses hukum akan berfokus ke pembuktian unsur pidana korupsi
"Dokumen-dokumen penting terkait perkara ini, telah kami amankan untuk pembuktian. Namun kami tegaskan kembali, proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.