Sabtu, 2 Mei 2026

Kota Malang

Banjir di Kota Malang Dipicu Oleh Penegakan Hukum yang Lemah

Penegakan hukum terhadap bangunan liar, terutama di kawasan sempadan sungai masih jauh dari ideal di Kota Malang.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
RAPAT KERJA - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita memimpin rapat kerja evaluasi penanggulangan bencana daerah di gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/12/2025). Salah satu sorotan yang dibicarakan adalah masih lemahnya penegakan hukum terhadap bangunan liar. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam rapat kerja evaluasi penanggulangan bencana daerah antara eksekutif dan legislatif Kota Malang, Pemkot Malang mengakui banyak tantangan di lapangan untuk menegakan aturan
  • Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Malang, Suparno, menyebut bahwa proses penindakan belum dapat dilakukan secara maksimal karena persoalan kewenangan dan pertimbangan sosial di lapangan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penegakan hukum terhadap bangunan liar, terutama di kawasan sempadan sungai masih jauh dari ideal di Kota Malang.

Dalam rapat kerja evaluasi penanggulangan bencana daerah antara eksekutif dan legislatif Kota Malang, Pemkot Malang mengakui banyak tantangan di lapangan untuk menegakan aturan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menyebut bahwa proses penindakan belum dapat dilakukan secara maksimal karena persoalan kewenangan dan pertimbangan sosial di lapangan.

“Penegakan hukum ini harus melibatkan seluruh komponen. Regulasi sudah ada dan harusnya diterapkan tanpa pandang bulu. Yang melanggar seharusnya kita tindak,” ujar Suparno saat ditemui SURYAMALANG.COM, Senin (8/12/2025).

Namun, ia menegaskan ada perhitungan lain yang ikut mempengaruhi langkah pemerintah. Suparno menyebut hal seperti itu tidak bisa diabaikan.

“Kita hitung kos sosialnya seperti apa. Penegakan hukum tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tambahnya.

Suparno menyatakan bahwa penegakan hukum sebenarnya bukan sekadar harapan, namun harus diterapkan sesuai regulasi.

Rekomendasi dari pimpinan DPRD, menurutnya, juga menjadi dorongan agar pemerintah memperkuat tindakan penataan ruang ke depan. Ia memastikan keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan gejolak sosial.

Suparno menjelaskan bangunan liar yang banyak berdiri di kawasan sempadan sungai menjadi salah satu persoalan paling sulit ditindak. Hal tersebut karena sebagian wilayah sungai bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.

Baca juga: Banjir Parah di Kota Malang Dipicu Oleh Curah Hujan Naik 40 Persen

“Kalau di bibir sungai, 15 meter dari garis sungai harus clear and clean. Tapi sungai ada yang bukan kewenangan kami," ujarnya.

Suparno mengatakan, Pemkot Malang hanya bisa berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap sungai, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Suparno menjelaskan, Pemkot Malang telah membangun koordinasi dengan BBWS, namun bencana banjir masih tetap saja terjadi.

“Bisanya koordinasi. Penegakannya harus lintas sektor, dari provinsi dan kota,” ujarnya.

Meski demikian, Suparno mengakui proses koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun BBWS Brantas belum menghasilkan tindakan penertiban nyata. Setiap kali terjadi bencana alam banjir, hasil koordinasi masih belum menemukan solusi yang kongkrit.

“Kalau koordinasi kan tidak bisa langsung tergesa-gesa. Kita harus menghitung kos sosialnya,” tegasnya.

Hingga kini, bangunan liar terutama di kawasan bantaran sungai masih ada, bahkan cenderung bertambah. Suparno memastikan, bangunan yang dibangun di sempadan sungai tidak memiliki sertifikat legal.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved