Kota Malang
DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka
DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Malang, melalui Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti masih minimnya capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang
- Lea Mahdarina meminta Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau yang tengah dibahas mampu menjadi solusi konkret atas keterbatasan lahan dan kebutuhan lingkungan perkotaan
- Kota Malang perlu memiliki regulasi yang progresif untuk mengejar target RTH 30 persen sebagaimana amanat undang-undang
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang menyoroti masih minimnya capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang.
Melalui juru bicara, Lea Mahdarina, Fraksi PDI Perjuangan meminta Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau yang tengah dibahas mampu menjadi solusi konkret atas keterbatasan lahan dan kebutuhan lingkungan perkotaan.
Pandangan itu disampaikan Lea Mahdarina dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026), saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Malang.
Menurut Lea, Kota Malang perlu memiliki regulasi yang progresif untuk mengejar target RTH 30 persen sebagaimana amanat undang-undang.
Kondisi lahan yang semakin sempit membuat pendekatan lama dinilai sudah tidak relevan.
“Perda ini harus mulai mengakomodasi konsep ruang terbuka hijau inovatif atau non-tapak seperti roof garden dan vertical garden, terutama bagi pengembang atau korporasi yang tidak memiliki sisa lahan horizontal,” ujar Lea Mahdarina saat menyampaikan pandangan fraksi, Senin (27/4/2026).
Lea juga menegaskan pentingnya transparansi data capaian ruang hijau kepada publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui berapa luas RTH yang telah tersedia dan berapa target yang masih harus dipenuhi pemerintah daerah.
Baca juga: PDAM Kabupaten Malang Tembus Bukit Demi Pasang Pipa Air Rp11 M di Sipelot Jelang Kedatangan Prabowo
Fraksi PDI Perjuangan menilai keterbukaan data akan mendorong pengawasan publik sekaligus mencegah klaim sepihak mengenai keberhasilan pembangunan ruang hijau.
Dalam kesempatan itu, Lea menyoroti mekanisme penggantian pohon yang ditebang agar tidak berhenti pada formalitas administratif.
Ia menyebut bibit pengganti sering tidak berkualitas dan mati karena tanpa perawatan.
Karena itu, fraksinya meminta aturan teknis lebih jelas, termasuk ukuran minimum pohon pengganti dan kewajiban pemeliharaan selama satu tahun oleh pihak pelanggar.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perlunya skema perlindungan anggaran daerah terhadap risiko pohon tumbang.
Fraksi PDI Perjuangan menyebut pemerintah bisa mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema asuransi pohon. Dengan demikian, ganti rugi kepada masyarakat tidak sepenuhnya membebani APBD Kota Malang.
Selain fungsi ekologis, Fraksi PDI Perjuangan menilai ruang terbuka hijau juga dapat menjadi ruang produktif bagi masyarakat apabila dikelola secara tertib.
| Terpicu Aksi Masyarakat, Dishub Kota Malang Turut Bersihkan Halte Kumuh dan Penuh Vandalisme |
|
|---|
| Polemik Feeder Trans Jatim Malang Raya, DPRD Soroti Anggaran dan Lambatnya Realisasi Angkot Pelajar |
|
|---|
| Angkutan Kota Belum Terintegrasi dengan Trans Jatim Malang Raya, Organda Minta Pemkot Berbenah |
|
|---|
| Rahasia Daya Tarik MIN 2 Kota Malang, Peminat Membludak hingga Pendaftaran Tahun Ajaran Baru Ditutup |
|
|---|
| Kisah Panik Warga saat Kebakaran Pabrik Rokok di Malang, Anak-anak Mengaji Langsung Bergegas Pulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Warga-duduk-di-bangku-yang-tersedia-di-Taman-Hutan-Kota-Malabar.jpg)