Senin, 27 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka

DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RUANG TERBUKA HIJAU - Warga duduk di bangku yang tersedia di Taman Hutan Malabar Kota Malang. Pemkot Malang mengusulkan Ranperda Ruang Terbuka Hijau yang bertujuan untuk melindungi keberadaannya di tengah pembangunan kota yang terus bergerak. DPRD Kota Malang mengingatkan agar Pemkot Malang tidak sekadar menyelesaikan formalitas dalam menyusun tujuan Ranperda RTH. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Malang, melalui Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti masih minimnya capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang
  • Lea Mahdarina meminta Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau yang tengah dibahas mampu menjadi solusi konkret atas keterbatasan lahan dan kebutuhan lingkungan perkotaan
  • Kota Malang perlu memiliki regulasi yang progresif untuk mengejar target RTH 30 persen sebagaimana amanat undang-undang

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG -  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang menyoroti masih minimnya capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang.

Melalui juru bicara, Lea Mahdarina, Fraksi PDI Perjuangan meminta Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau yang tengah dibahas mampu menjadi solusi konkret atas keterbatasan lahan dan kebutuhan lingkungan perkotaan.

Pandangan itu disampaikan Lea Mahdarina dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026), saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Malang

Menurut Lea, Kota Malang perlu memiliki regulasi yang progresif untuk mengejar target RTH 30 persen sebagaimana amanat undang-undang.

Kondisi lahan yang semakin sempit membuat pendekatan lama dinilai sudah tidak relevan.

“Perda ini harus mulai mengakomodasi konsep ruang terbuka hijau inovatif atau non-tapak seperti roof garden dan vertical garden, terutama bagi pengembang atau korporasi yang tidak memiliki sisa lahan horizontal,” ujar Lea Mahdarina saat menyampaikan pandangan fraksi, Senin (27/4/2026).

Lea juga menegaskan pentingnya transparansi data capaian ruang hijau kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui berapa luas RTH yang telah tersedia dan berapa target yang masih harus dipenuhi pemerintah daerah.

Baca juga: PDAM Kabupaten Malang Tembus Bukit Demi Pasang Pipa Air Rp11 M di Sipelot Jelang Kedatangan Prabowo

Fraksi PDI Perjuangan menilai keterbukaan data akan mendorong pengawasan publik sekaligus mencegah klaim sepihak mengenai keberhasilan pembangunan ruang hijau.  

Dalam kesempatan itu, Lea menyoroti mekanisme penggantian pohon yang ditebang agar tidak berhenti pada formalitas administratif.

Ia menyebut bibit pengganti sering tidak berkualitas dan mati karena tanpa perawatan.

Karena itu, fraksinya meminta aturan teknis lebih jelas, termasuk ukuran minimum pohon pengganti dan kewajiban pemeliharaan selama satu tahun oleh pihak pelanggar.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perlunya skema perlindungan anggaran daerah terhadap risiko pohon tumbang.

Fraksi PDI Perjuangan menyebut pemerintah bisa mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema asuransi pohon. Dengan demikian, ganti rugi kepada masyarakat tidak sepenuhnya membebani APBD Kota Malang.

Selain fungsi ekologis, Fraksi PDI Perjuangan menilai ruang terbuka hijau juga dapat menjadi ruang produktif bagi masyarakat apabila dikelola secara tertib.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved