Kota Malang
DPRD Kota Malang Beri Saran Agar Program RT Berkelas Fokus Atasi Banjir
Ketua Komisi B, DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengusulkan agar Program RT Berkelas fokus membangun fasilitas penanggulangan banjir
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi B, DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengusulkan agar Program RT Berkelas fokus membangun fasilitas penanggulangan bencana banjir
- Hal tersebut dikatakan Bayu setelah mengikuti rapat kerja evaluasi bencana daerah di DPRD Kota Malang
- Kota Malang mengalami banjir parah pada 4 Desember 2025
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ketua Komisi B, DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengusulkan agar Program RT Berkelas fokus membangun fasilitas penanggulangan bencana banjir.
Hal tersebut dikatakan Bayu setelah mengikuti rapat kerja evaluasi bencana daerah di DPRD Kota Malang.
Kota Malang mengalami banjir parah pada 4 Desember 2025. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang mencatat ada 39 titik lokasi banjir di seluruh Kota Malang.
Mayoritas wilayah terendam air yang parah. Kerusakan rumah milik warga juga tidak terelakan. Banjir kali ini disebut terparah dibanding beberapa tahun lalu.
Bayu menegaskan perlu langkah afektif agar bencana tidak terulang kembali. Program RT Berkelas yang dicanangkan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama wakilnya, Ali Muthohirin menurutnya perlu diarahkan untuk menangani banjir.
Sejauh yang ia ketahui, bany usulan dalam program RT berkelas untuk memenuhi kebutuhan fasilitas di tingkat RT seperti perlengkapan kursi, meja, tenda, dan sebagian pembangunan.
Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkot Malang
"Daripada beli kursi, meja, dan lainnya, sebaiknya programnya diarahkan untuk penanggulangan banjir."
"Misal membangun sumur resapan dan drainase," ujar Bayu Rekso Aji, Selasa (9/12/2025).
Bayu menyebut, alokasi anggaran untuk melaksanakan program RT berkelas mencapai Rp 300 miliar.
Program tersebut akan bergulir pada 2026. Eksekutif dan legislatif telah sepakat untuk mengunci alokasi anggaran beberapa waktu lalu.
"Kalau program RT berkelas ini menjadi beban politik yang harus dilaksanakan, maka beberapa persennya bisa untuk menanggulangi banjir," katanya.
Program penanggulangan banjir disebut Bayu lebih dibutuhkan warga. Terutama warga yang wilayahnya telah menjadi langganan banjir seperti di Kelurahan Purwantoro, Purwodadi, Tulusrejo, dan banyak tempat lainnya.
Bayu menyebut, banjir yang terjadi awal Desember ini membuka fakta bahwa Pemerintah Kota Malang belum berhasil melakukan mitigasi bencana secara efektif.
Padahal, persoalan utama banjir sudah sangat jelas terpetakan. Tindakan nyata yang dilakukan dinilai masih jauh dari kebutuhan lapangan.
Selain itu, Bayu juga mengingatkan agar Pemkot Malang tegas menjalankan Perda, terutama yang berkaitan dengan bangunan liar. Bayu menyayangkan masih lemahnya penegakan Perda.
Banyak kasus perizinan yang lolos atau ilegal. Alih-alih menegakan Perda, banyak temuan yang terjadi bahwa pengembang membangun dulu baru mengurus izin.
"Kota Malang saat ini tidak memerlukan tambahan teori, argumen, atau kajian akademik, karena diagnosa masalah sudah sangat jelas."
"Yang dibutuhkan adalah penegakan aturan secara tegas, terutama terhadap bangunan yang melanggar dan menghambat aliran air, serta fokus anggaran yang diarahkan pada penanganan banjir sebagai prioritas tertinggi kota," katanya.
Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan perubahan agar Kota Malang keluar dari siklus banjir tahunan. Banjir pada 4 Desember adalah alarm keras menurut Bayu.
"Kota ini tidak boleh terus-menerus tenggelam dalam masalah yang sebenarnya sudah kita ketahui dan kita sampaikan sejak lima tahun lalu,” tegas Bayu.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno mengatakan upaya penegakan Perda terutama terhadap bangunan liar kawasan sungai sudah dilakukan.
Suparno menyebut bahwa koordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas sering dilakukan, pun dengan Pemprov Jatim. Namun koordinasi dan kerjasama tersebut sejauh ini belum menghasilkan penegakan apapun.
"Sepanjang saya di sini (Kabag Hukum) belum ada penegakan Perda," kata Suparno mengakui.
Suparno, menyebut bahwa proses penindakan belum dapat dilakukan secara maksimal karena persoalan kewenangan dan pertimbangan sosial di lapangan.
“Penegakan hukum ini harus melibatkan seluruh komponen. Regulasi sudah ada dan harusnya diterapkan tanpa pandang bulu. Yang melanggar seharusnya kita tindak,” ujar Suparno.
Namun, ia menegaskan ada perhitungan lain yang ikut mempengaruhi langkah pemerintah. Suparno menyebut hal seperti itu tidak bisa diabaikan.
“Kita hitung pengeluaran sosialnya seperti apa. Penegakan hukum tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tegasnya.
| Menanti 35 Tahun, Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang Kota Malang Sukses Lewat Skema Swadaya |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Mat Suhadi Penjaga Perumahan di Malang, Ternyata Residivis |
|
|---|
| Hospital Literacy, Menghidupkan Harapan Anak-anak Pengidap Kanker di RS Saiful Anwar Kota Malang |
|
|---|
| Gagas 'Kawula Tani', Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Wadahi Milenial hingga Targetkan Ekspor |
|
|---|
| Jual Hewan Kurban di Live TikTok, Kambing Jumbo Rp 9 Juta di Peternakan This Is Farm Malang Laris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Rapat-kerja-evaluasi-bencana-daerah-di-gedung-DPRD-Kota-Malang-Senin-8122025.jpg)