Kabupaten Malang
Unit PPA Polres Malang Banyak Menangani Kasus KDRT di Sepanjang Tahun 2025
Panit PPA Satreskrim Polres, Aiptu Erlehana BR Maha menyampaikan, bahwa akhir-akhir ini banyak laporan masuk ke pihaknya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Unit PPA Satreskrim Polres Malang menerima laporan sebanyak 317 kasus sepanjang tahun 2025
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih mendominasi laporan tersebut
- Kanit PPA Satreskrim Polres, Aiptu Erlehana BR Maha menyampaikan, bahwa akhir-akhir ini banyak laporan masuk ke pihaknya
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sepanjang 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah menerima laporan sebanyak 317 kasus.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih mendominasi laporan tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres, Aiptu Erlehana BR Maha menyampaikan, bahwa akhir-akhir ini banyak laporan masuk ke pihaknya.
Namun tak sebanyak tahun 2024 lalu.
"Akhir-akhir ini ada peningkatan."
"Tapi untuk crime total dari tahun ke tahun masih lebih banyak kemarin."
"Tapi kita menunggu sampai akhir 2025," kata perempuan dengan sapaan Leha itu.
Baca juga: Sekda Kabupaten Malang Budiar Hadiri Gala Dinner di Jakarta, Jelang Raih Penghargaan IGA 2025
Secara rinci, laporan ke Unit PPA pada 2025 paling banyak di kasus KDRT yaitu sebanyak 100 kasus, kemudian disusul dengan penganiayaan sebanyak 50 kasus.
Selanjutnya, laporan persetubuhan sebanyak 40 kasus.
Lalu perzinahan sebanyak 34 kasus. Penelantaran dalam rumah tangga sebanyak 32 kasus.
Kemudian, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebanyak 26 kasus.
Cabul terhadap anak sebanyak 21 kasus.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 12 kasus.
Serta kasus membawa lari anak sebanyak dua kasus.
"Mayoritas memang kasus KDRT laporannya sebanyak 100 kasus dengan kasus yang terselesaikan sebanyak 97 kasus," jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa belakangan juga banyak laporan mengenai kasus yang melibatkan perempuan dewasa.
Sehingga dalam penindakan kasus itu, pihaknya menerapkan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Carut-Marut, Uang HOK Petani Diduga Disunat dan Bibit Busuk |
|
|---|
| Proyek Alun-alun Kepanjen Butuh Dana Rp 150 Miliar, Pemkab Malang Kolaborasi dengan Bank Jatim |
|
|---|
| Pencairan Dana Kompensasi Rp 1,5 Miliar dari Pemkot Malang untuk Warga Wagir Malang Masih Buram |
|
|---|
| DLH Kota Malang Tunggu Perwali Cairkan Kompensasi TPA Supit Urang, Warga Ancam Temui Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kanit-PPA-Polres-Malang-Aiptu-Erlehana.jpg)