Jumat, 24 April 2026

Kota Malang

Lapas Malang Usulkan 54 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025

Dari sebanyak 62 orang beragama Nasrani. Dari jumlah tersebut, Lapas Kelas I Malang mengusulkan 54 orang warga binaan memperoleh remisi Natal

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI REMISI - Ilustrasi SK Remisi Natal yang diserahkan kepada warga binaan. Diketahui, Lapas Kelas I Malang telah mengusulkan 54 warga binaan beragama Nasrani mendapat remisi Hari Natal Tahun 2025 dan akan diserahkan pada tanggal 25 Desember. 

Ringkasan Berita:
  • Lapas Kelas I Malang mengusulkan 54 dari 62 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi Hari Besar Keagamaan Natal Tahun 2025.
  • Pada Remisi Natal tahun ini tidak ada RK II atau langsung bebas.
  • Untuk besaran remisi Natal nanti, hanya terdiri Remisi Khusus (RK) I. 
  • Rinciannya pengurangan masa pidana 15 hari bagi 8 orang, 1 bulan untuk 41 orang, 1 bulan 15 hari bagi 3 orang serta 2 bulan bagi 2 orang.

 

SURYAMALANGCOM, MALANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengusulkan 54 dari 62 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi Hari Besar Keagamaan Natal Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dari total 1.998 warga binaan yang ada, sebanyak 62 orang beragama Nasrani. Dari jumlah tersebut, kami mengusulkan 54 orang warga binaan memperoleh remisi Natal, sementara yang lain belum dapat karena belum memenuhi persyaratan seperti menjalani kurang dari 6 bulan masa pidana hingga adanya catatan gagal integrasi," ujar Teguh Pamuji, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Lapas Kelas I Malang Panen di SAE Ngajum, Hasilkan 5 Kuintal Kacang Tanah Kualitas Prima

Untuk besaran remisi Natal nanti, hanya terdiri Remisi Khusus (RK) I.

Dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari bagi 8 orang, 1 bulan untuk 41 orang, 1 bulan 15 hari bagi 3 orang serta 2 bulan bagi 2 orang.

Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas, pada remisi Natal di tahun ini tidak ada.

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Termasuk, patuh untuk menjalani pembinaan," jelasnya.

 

Teguh juga menyampaikan, bahwa remisi juga menjadi instrumen penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Sekaligus, menjadi motivasi agar para napi terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

"Kami ingin remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa proses pengusulan remisi dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesional dan integritas.

Nantinya, remisi Natal akan diserahkan serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan pada tanggal 25 Desember nanti.

"Kami berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan, tanpa mengesampingkan aspek keamanan maupun ketertiban. Seluruh tahapan pengusulan remisi dilakukan sepenuhnya secara transparan," tandasnya.

 

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved