Kota Malang
Pekerja Kontrak di Kota Malang Rawan dapat Upah di Bawah Standar UMK 2026
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno berpendapat, pekerja kontrak rentan menerima upah di bawah ketentuan
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK Kota Malang 2026 sebesar Rp 3.736.101,00 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025
- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno berpendapat, pekerja kontrak rentan menerima upah di bawah ketentuan. Menurutnya, sistem ketenagakerjaan saat ini membuat banyak pekerja berada pada posisi rentan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK Kota Malang 2026, Senin (29/12/2025).
UMK Kota Malang 2026 sebesar Rp 3.736.101,00 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno berpendapat, pekerja kontrak rentan menerima upah di bawah ketentuan.
Menurutnya, sistem ketenagakerjaan saat ini membuat banyak pekerja berada pada posisi rentan.
“Sekarang banyak pekerja kontrak. Ketika dibayar tidak sesuai UMK, mereka tidak berani protes karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang."
"Itu kelemahan pekerja, tapi mau tidak mau mereka terima karena butuh kerja,” jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan bahwa secara aturan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah daerah bisa lebih aktif untuk mengawasi penerapan tersebut, tidak sekadar menunggu laporan.
Baca juga: Pendekatan Penanganan Banjir di Kota Malang Tidak Selalu Melalui Anggaran
“Di UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar di bawah UMP, sanksinya bisa sampai empat tahun penjara. Tinggal berani atau tidak pekerja melaporkan,” tegasnya.
Namun, Suhirno mengakui bahwa keberanian melapor masih menjadi persoalan besar.
Bahkan pekerja yang tergabung dalam serikat buruh pun kerap memilih diam demi mempertahankan pekerjaan.
“Yang sudah punya serikat buruh saja kadang tidak berani melapor karena mereka butuh kerja, butuh hidup,” ungkapnya.
Selain persoalan upah, SPSI Malang juga menyoroti masuknya produk impor murah yang dinilai berdampak pada industri dan tenaga kerja dalam negeri.
Suhirno menilai, derasnya arus barang dari luar negeri berpotensi merusak pasar lokal.
“Tidak ada batasan barang luar masuk ke negara kita."
| Wacana Penutupan Prodi, UB Malang Tawarkan Opsi Penguatan Kurikulum untuk Prodi yang Lemah |
|
|---|
| Penertiban Pasar Kebalen, Kapolresta Malang Kota: Jalan Umum Harus Kembali pada Fungsinya |
|
|---|
| Anggaran BBM DLH Kota Malang Terancam Habis pada September 2026 |
|
|---|
| Penertiban Pedagang di Pasar Kebalen Malang, Upaya Kembalikan Fungsi Pasar Tradisional yang Nyaman |
|
|---|
| Pedagang Pasar Kebalen Kota Malang Dukung Penertiban Aktivitas Berjualan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pemkot-Malang-menyosialisasikan-ketetapan-UMK-2026-ke-publik-Senin-29122025.jpg)