Rabu, 13 Mei 2026

Kota Malang

Pekerja Kontrak di Kota Malang Rawan dapat Upah di Bawah Standar UMK 2026

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno berpendapat, pekerja kontrak rentan menerima upah di bawah ketentuan

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
UMK 2026 - Pemkot Malang menyosialisasikan ketetapan UMK 2026 ke publik, Senin (29/12/2025). Pelaku usaha diharapkan bisa menerapkan kebijakan ini dengan tepat. Sementara SPS Kota Malang mengatakan pekerja kontrak rentang menerima upah di bawah ketentuan berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK Kota Malang 2026 sebesar Rp 3.736.101,00 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025
  • Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno berpendapat, pekerja kontrak rentan menerima upah di bawah ketentuan. Menurutnya, sistem ketenagakerjaan saat ini membuat banyak pekerja berada pada posisi rentan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK Kota Malang 2026, Senin (29/12/2025).

UMK Kota Malang 2026 sebesar Rp 3.736.101,00 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno berpendapat, pekerja kontrak rentan menerima upah di bawah ketentuan.

Menurutnya, sistem ketenagakerjaan saat ini membuat banyak pekerja berada pada posisi rentan.

“Sekarang banyak pekerja kontrak. Ketika dibayar tidak sesuai UMK, mereka tidak berani protes karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang."

"Itu kelemahan pekerja, tapi mau tidak mau mereka terima karena butuh kerja,” jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan bahwa secara aturan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah daerah bisa lebih aktif untuk mengawasi penerapan tersebut, tidak sekadar menunggu laporan.

Baca juga: Pendekatan Penanganan Banjir di Kota Malang Tidak Selalu Melalui Anggaran

“Di UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar di bawah UMP, sanksinya bisa sampai empat tahun penjara. Tinggal berani atau tidak pekerja melaporkan,” tegasnya.

Namun, Suhirno mengakui bahwa keberanian melapor masih menjadi persoalan besar.

Bahkan pekerja yang tergabung dalam serikat buruh pun kerap memilih diam demi mempertahankan pekerjaan.

“Yang sudah punya serikat buruh saja kadang tidak berani melapor karena mereka butuh kerja, butuh hidup,” ungkapnya.

Selain persoalan upah, SPSI Malang juga menyoroti masuknya produk impor murah yang dinilai berdampak pada industri dan tenaga kerja dalam negeri.

Suhirno menilai, derasnya arus barang dari luar negeri berpotensi merusak pasar lokal.

“Tidak ada batasan barang luar masuk ke negara kita."

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved