Selasa, 12 Mei 2026

Kabupaten Malang

Hanya 70 SPPG di Kabupaten Malang yang Sudah Kantongi SLHS

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo mengatakan, masih ada 66 SPPG yang sertifikatnya belum diterbitkan.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
PERESMIAN - Kapolres Malang didampingi Bupati Malang meresmikan SPPG Polres Malang I di Desa Bilupitu, Kecamatan Gondnaglegi, Kabupaten Malang, Senin (29/12/1025). Pada tahap uji coba, SPPG akan melayani 1.700 penerima manfaat. 
Ringkasan Berita:
  • SPPG untuk melayani kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang yang sudah berdiri sebanyak 154 unit
  • Dari total tersebut, baru 70 SPPG yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS)
  • Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo mengatakan, masih ada 66 SPPG yang sertifikatnya belum diterbitkan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang yang sudah berdiri sebanyak 154 unit.

Dari total tersebut, baru 70 SPPG yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo mengatakan, masih ada 66 SPPG yang sertifikatnya belum diterbitkan.

Menurutnya, belum diterbitkannya SLHS karena ada beberapa faktor. Terutama dari pihak SPPG yang tidak segera menyelesaikan persyarakat mengurus SLHS.

Baca juga: SPPG Polres Malang I Diresmikan, Tahap Uji Coba Layani 1700 Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis

"Biasanya ya karena semangat mereka yang belum, ya. Sebenarnya kita itu ndak mempersulit juga ya (menerbitkan SLHS)," kata Wiyanto.

Wiyanto menyampaikan, sebenarnya pihaknya telah mengadakan penyuluhan ke ribuan penjamah makanan untuk mempercepat pengurusan SLHS. Kemudian, mengurus SLHS juga tidak rumit.

"​Pemeriksaan air juga kan gampang, tinggal masukkan aja ke Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah), itu juga nanti tunggu waktunya ya 3 hari gitu sudah selesai," jelasnya.

Lamanya waktu mengurus SLHS tergantung dari pihak SPPG.

Selama beberapa persyaratan telah dipenuhi, maka Dinas Kesehatan bisa langsung menerbitkan sertifikatnya.

Sejauh ini, belum ada SLHS yang dicabut dari SPPG. Meskipun terjadi keracunan, menurutnya kesalahan ini masih bisa diperbaiki.

"Ya diperbaiki aja bisa, umpamanya masalah karena air. Ya itu airnya yang harus diperbaiki. Kita tidak mencabut, istilahnya pembinaan," sambungnya.

Seperti halnya pada kasus dugaan keracunan di SPPG Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen yang terjadi pada 23 Oktober 2025 lalu. Saat ini, SPPG tersebut segera beroperasi kembali.

"Iya, itu sudah perbaikan," tukas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris II Satgas Percepatan MBG di Kabupaten Malang.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved