Kabupaten Malang
Daftar Kasus Narkoba di Polres Malang Meningkat, Ada 173 Kasus Sepanjang Tahun 2025
Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan menyampaikan ada peningkatan sebanyak 51,75 persen jumlah kasus narkoba dari 2024 ke 2025.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Malang di 2025 meningkat, dari 114 kasus di tahun 2024, kemudian di 2025 meningkat menjadi 173 kasus.
- Dari 173 kasus narkoba pada 2025, total tersangka yang diamankan yaitu sebanyak 226 orang.
- Polres Malang juga melakukan penyelesaian kasus ini melalui restorative justice dengan 69 tersangka pengguna direhabilitasi dari 43 kasus.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Malang di 2025 meningkat.
Pada 2024, jumlah kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Malang sebanyak 114 kasus, kemudian di 2025 meningkat menjadi 173 kasus.
Baca juga: Polres Malang Beber Angka Kejahatan di Tahun 2025, Tertinggi Kasus Curat
Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan menyampaikan artinya ada peningkatan sebanyak 51,75 persen jumlah kasus narkoba dari 2024 ke 2025.
"Kendati demikian jumlah penyelesain kasus ini pada 2025 mengalami peningkatan yakni sebanyak 65,44 persen atau sebanyak 159 kasus yang telah diselesaikan," kata Richy.
Dirinya merinci, dari 173 kasus narkoba pada 2025, total tersangka yang diamankan yaitu sebanyak 226 orang.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 138 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Selanjutnya, 120 liter minuman keras (Miras).
Barang bukti ganja sebanyak 3 ribu gram beserta 36 pohon ganja. Lalu 1.800 gram sabu.
"Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan 38 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba," bebernya.
Baca juga: Tekan Angka Fatalitas dalam Kecelakaan, Polres Malang Sebut Korban Meninggal Dunia Turun 29 Persen
Restorative Justice
Selain itu, Polres Malang juga melakukan penyelesaian kasus ini melalui restorative justice dengan 69 tersangka pengguna direhabilitasi dari 43 kasus.
“Kami akan memberantas jaringan bandar dan pengedar secara tegas. Namun untuk pengguna yang bukan bagian dari sindikat, kami dorong rehabilitasi agar mereka bisa kembali ke masyarakat,” terangnya.
Richy menegaskan pihaknya akan terus menutup ruang peredaran narkoba di perumahan, jalan umum, hingga tempat-tempat t yang kerap jadi sasaran transaksi.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas penanganan narkoba, baik penindakan maupun pencegahan, agar wilayah Kabupaten Malang tetap bersih dan aman dari peredarannya,” pungkasnya.(isn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasus-narkoba-Polres-malang-2025.jpg)