Sabtu, 2 Mei 2026

Pidana Kerja Sosial

Satpol PP Kota Malang Tunggu Regulasi Teknis Terkait Sanksi Pidana Kerja Sosial

Satpol PP Kota Malang sejauh ini belum pernah diajak berkoordinasi secara resmi terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - MENYAPU TAMAN - Warga menyapu di kawasan Jalan Besar Ijen, Kota Malang, Jumat (9/1/2026). Pemerintah resmi menerapkan KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026 memperkenalkan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman pidana ringan (ancaman di bawah 5 tahun penjara). Pidana Kerja Sosial yakni dengan merawat fasilitas umum/rumah ibadah, membantu panti asuhan serta kegiatan sosial non-komersial. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan pihaknya belum bisa melaksanakan kebijakan sanksi sosial bagi terpidana yang dihukum di bawah lima tahun karena hingga kini belum ada regulasi teknis yang jelas.

Heru mengatakan, Satpol PP belum pernah diajak berkoordinasi secara resmi terkait penerapan sanksi sosial tersebut.

Sosialisasi yang diterima pun masih bersifat sepotong-sepotong dan belum disertai dengan petunjuk teknis.

“Kami ini pelaksana. Kalau mau jalan, harus ada surat resmi, SOP-nya seperti apa. Sampai sekarang itu belum ada,” tegas Heru, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, secara prinsip sanksi sosial memungkinkan diterapkan, terutama untuk perkara tertentu.

Namun, penerapannya harus jelas apakah menggantikan hukuman kurungan atau hanya berlaku untuk jenis pelanggaran tertentu.

Baca juga: Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

 

MoU Pemkot dengan Kejari

Terkait kebijakan sanksi sosial yang belakangan ramai dibahas, Heru menyebut pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kalau soal hukuman sosial, kami nunggu surat dari kementerian terkait. Harus ada penyesuaian dengan undang-undang dan aturan turunannya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, namun itu berlaku untuk pidana umum, bukan Tipiring.

“MoU itu untuk pidana umum. Misalnya perkara kriminalitas, diputus pidana kurungan, lalu diganti dengan hukuman sosial. Itu pidana umum. Kalau Tipiring, itu bukan pidana umum,” jelasnya.

Heru menegaskan, Satpol PP siap melaksanakan kebijakan apa pun sepanjang sudah ada dasar hukum dan SOP yang jelas.

“Kami ini pelaksana. Kalau aturannya sudah ada, SOP jelas, kami siap melaksanakan,” pungkasnya.

Baca juga: Penerapan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Baru Akan Diterapkan Bulan Januari 2026

 

Tindak Pidana Ringan 

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyebut penerapan hukuman sosial untuk tindak pidana ringan sebenarnya sudah berlaku untuk tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kalau untuk tindak pidana ringan (Tipiring), itu sebenarnya ada dua pilihan: denda dan kurungan. Selama ini, yang kurungan itu bisa saja diganti dengan hukuman sosial. Tapi yang denda tetap denda,” jelasnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved