TOPIK
Pidana Kerja Sosial
-
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan KUHP baru.
-
Hukuman pidana kerja sosial mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP berlaku 2 Januari 2026.
-
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan pihaknya siap terlibat aktif dalam pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial ini
-
Menurut Junaedi, seorang PKL Kayutangan,hukuman sosial bisa menjadi alternatif sanksi, terutama untuk pelanggaran pidana ringan.
-
Meskipun sudah berlaku, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas 1A belum menangani perkara yang bisa dikenakan pidana kerja sosial.
-
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian menyebut masih menunggu keselarasan dengan Mahkamah Agung (MA).
-
Kebijakan menerapkan Pidana Kerja Sosial dipandang patut diapresiasi dan diawasi pelaksanaanya, meski masih membutuhkan pengkajian mendalam
-
Kejari Kota Malang menyebut penerapan hukuman pidana kerja sosial masih menunggu arahan atau petunjuk teknis lebih lanjut.
-
Satpol PP Kota Malang sejauh ini belum pernah diajak berkoordinasi secara resmi terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial
-
Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah