Kabupaten Malang
19 Perlintasan Sebidang Kereta Api Kabupaten Malang Belum Berpalang Pintu, Dishub Kerahkan Relawan
19 Perlintasan Sebidang Kereta Api Kabupaten Malang Belum Berpalang Pintu, Dishub Kerahkan Relawan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Ada 19 perlintasan sebidang Kereta Api (KA) di Kabupaten Malang belum dilengkapi dengan palang pintu
- Untuk menghindari adanya potensi kecelakaan, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang menyediakan relawan penjaga perlintasan sebidang
- Perlintasan sebidang ini dari Kecamatan Lawang, Singosari, Pakisaji, Kepanjen, hingga Sumberpucung masih ada 19 titik yang belum dilengkapi palang pintu
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 19 perlintasan sebidang Kereta Api (KA) di Kabupaten Malang belum dilengkapi dengan palang pintu.
Untuk menghindari adanya potensi kecelakaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang menyediakan relawan penjaga perlintasan sebidang.
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan, sepanjang perlintasan sebidang yang membentang dari Kecamatan Lawang, Singosari, Pakisaji, Kepanjen, hingga Sumberpucung masih ada 19 titik yang belum dilengkapi palang pintu.
Sebab, pemasangan palang pintu memerlukan biaya yang cukup banyak.
Sementara kemampuan anggaran dari Dishub maupun Anggaran Pendepatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang belum mampu mengcovernya.
Baca juga: Banjir dan Longsor di Malang Barat Menimbulkan Material Lumpur Bercampur Sampah
"Biayanya cukup mahal (Pemasangan palang pintu.red), beberapa pemasangan sebelumnya kita bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Polres Malang," kata Eko saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Relawan Penjaga
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang ini belum bisa memastikan kapan 19 perlintasan sebidang itu bisa dipasang palang pintu.
Meskipun belum dipasang palang pintu, Dishub Kabupaten Malang telah melakukan langkah pencegahan dengan mengerahkan relawan penjaga di setiap titik.
Terutama pada titik rawan kecelakaan seperti di perlintasan Kelurahan Ardirejo, Kabupaten Malang.
Kurang lebih ada 57 relawan penjaga perlintasan sebidang yang tersebar di 19 titik di Kabupaten Malang. Setiap perlintasan dijaga oleh 3 relawan yang terbagi menjadi 3 shift.
"Setiap shift ada satu relawan yang menjaga karena memang setiap perlintasan dijaga oleh tiga orang secara bergantian," jelasnya.
Eko menjelaskan, setiap relawan menerima gaji kisaran Rp 2 juta setiap bulan. Mekanisme pembayaran upah diserahkan ke masing-masing desa/kelurahan yang terdapat perlintasan sebidang.
"Relawan yang membayar dari Pemerintah Kabupaten Malang, namun anggaran dititipkan di Alokasi Dana Desa (ADD)," sambungnya.
Sementara, yang bisa menunjuk relawan berasal dari pihak desa. Akan tetapi harus sesuai ketentuan yang harus diverifikasi ke Dishub Kabupaten Malang.
"Selain itu, kami tetap berkoordinasi dengan PT KAI mengenai kondisi perlintasan sebidang tanpa palang pintu tersebut," tegasnya.
| Angkut Kayu Jati Ilegal Pakai Truk Engkel, Pria di Sumbermanjing Wetan Malang Diringkus Polisi |
|
|---|
| Buntut Dugaan Surat Dinas Palsu Wabup Lathifah, Sekda Malang 'Dikepung' 50 Anggota Dewan di Rapat |
|
|---|
| Dugaan Pelecehan Staf Perpus kepada Siswi SMP di Kepanjen Malang Diselesaikan Secara Damai |
|
|---|
| Dugaan 'Bancakan' Proyek Bibit Tebu Rp 23 M, DPRD Malang Bakal Gandeng Jaksa dan Polisi Saat Hearing |
|
|---|
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Perlintasan-KA-belum-dilengkapi-palang-pintu-di-Kecamatan-Kepanjen-Kabupaten-Malang.jpg)