Selasa, 12 Mei 2026

Kabupaten Malang

Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang Kecewa dengan Keputusan PU SDA Jatim Terkait Air Terjun Coban Sewu

Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang Kecewa dengan Keputusan PU SDA Jatim Terkait Air Terjun Coban Sewu

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
COBAN SEWU - Air terjun Coban Sewu di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang kecewa soal keputusan Dinas PU SDA Provinsi Jatim terkait pengelolaan air terjun. Keputusan ini disebutkan bahwa tidak ada lagi penarikan tiket di dasar Sungai Glidik. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang kecewa dengan hasil putusan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur terkait pengelolaan air terjun Tumpak Sewu Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu Kabupaten Malang.

Putusan ini disebutkan bahwa tidak ada lagi penarikan tiket di dasar Sungai Glidik.

Hasil keputusan ini disampaikan dalam forum mediasi di Kantor Dinas PU SDA Jawa Timur, Selasa (10/2/2026).

Yaitu Pemprov Jatim menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Sungai Glidik merupakan kewenangan dari Pemprov Jatim.

Artinya Pemprov Jatim melarang aktivitas di sungai berupa penarikan tiket.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Malang maupun Kabupaten Lumajang, Kepala Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang

Menyikapi keputusan ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengaku kecewa.

Dirinya menilai jika Pemprov Jatim tidak menghiraukan pendapat dari Pemerintah Kabupaten Malang.

"Seharusnya, keputusan yang diambil menghargai kami."

"Mereka juga telah mengabaikan norma kewilayahan berdasarkan Permendagri 86 tahun 2016 tentang batas wilayah," kata Firmando kepada SURYAMALANG.COM.

Kekecewaan Malang

Menurutnya, Permendagri ini berisi tentang keamanan dan keselamatan wisatawan.

Dan kedua hal ini harus dijadikan acuan Pemerintah Porvinsi Jatim dalam mengambil keputusan.

Sikap kecewa juga dirasakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Bahkan, politisi asal PDI Perjuangan ini secara tegas meminta agar akses ke Tumpak Sewu ditutup.

"Kami meminta agar akses dari Tumpak Sewu ke dasar sungai ditutup saja."

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved