Kabupaten Malang
Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang Kecewa dengan Keputusan PU SDA Jatim Terkait Air Terjun Coban Sewu
Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang Kecewa dengan Keputusan PU SDA Jatim Terkait Air Terjun Coban Sewu
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang kecewa dengan putusan Pemprov Jatim terkait pengelolaan air terjun Tumpak Sewu Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu Kabupaten Malang
- Putusan ini disebutkan bahwa tidak ada lagi penarikan tiket di dasar Sungai Glidik. Pemprov Jatim menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Sungai Glidik merupakan kewenangan dari Pemprov Jatim
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang kecewa dengan hasil putusan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur terkait pengelolaan air terjun Tumpak Sewu Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu Kabupaten Malang.
Putusan ini disebutkan bahwa tidak ada lagi penarikan tiket di dasar Sungai Glidik.
Hasil keputusan ini disampaikan dalam forum mediasi di Kantor Dinas PU SDA Jawa Timur, Selasa (10/2/2026).
Yaitu Pemprov Jatim menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Sungai Glidik merupakan kewenangan dari Pemprov Jatim.
Artinya Pemprov Jatim melarang aktivitas di sungai berupa penarikan tiket.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Malang maupun Kabupaten Lumajang, Kepala Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang
Menyikapi keputusan ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengaku kecewa.
Dirinya menilai jika Pemprov Jatim tidak menghiraukan pendapat dari Pemerintah Kabupaten Malang.
"Seharusnya, keputusan yang diambil menghargai kami."
"Mereka juga telah mengabaikan norma kewilayahan berdasarkan Permendagri 86 tahun 2016 tentang batas wilayah," kata Firmando kepada SURYAMALANG.COM.
Kekecewaan Malang
Menurutnya, Permendagri ini berisi tentang keamanan dan keselamatan wisatawan.
Dan kedua hal ini harus dijadikan acuan Pemerintah Porvinsi Jatim dalam mengambil keputusan.
Sikap kecewa juga dirasakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Bahkan, politisi asal PDI Perjuangan ini secara tegas meminta agar akses ke Tumpak Sewu ditutup.
"Kami meminta agar akses dari Tumpak Sewu ke dasar sungai ditutup saja."
Firmando Hasiholan Matondang
Zulham Akhmad Mubarrok
Coban Sewu
Tumpak Sewu
Sungai Glidik
Kabupaten Malang
Kabupaten Lumajang
SURYAMALANG.COM
Kecamatan Ampelgading
Kecamatan Pronojiwo
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Carut-Marut, Uang HOK Petani Diduga Disunat dan Bibit Busuk |
|
|---|
| Proyek Alun-alun Kepanjen Butuh Dana Rp 150 Miliar, Pemkab Malang Kolaborasi dengan Bank Jatim |
|
|---|
| Pencairan Dana Kompensasi Rp 1,5 Miliar dari Pemkot Malang untuk Warga Wagir Malang Masih Buram |
|
|---|
| DLH Kota Malang Tunggu Perwali Cairkan Kompensasi TPA Supit Urang, Warga Ancam Temui Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Coban-Sewu-di-Kabupaten-Malang-Kunjungan-wisatawan-asing-selama-2025-didominasi-Cina.jpg)