Rabu, 3 Juni 2026

Kota Batu

Banyak Pejabat Pemkot Batu Belum Kembalikan Mobil Dinas meski Sudah Lengser dan Dimutasi

Sejumlah pejabat di Pemkot Batu, belum mengembalikan mobil dinas (mobdin). Kepala BKAD Kota Batu Eny Rachyuningsih menyatakan bisa jadi temuan BPK.

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
MOBIL DINAS : Ilustrasi Mobil dinas milik Pemkot Batu terjejer di halaman Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (27/2/2026). Banyak oknum pejabat belum mengembalikan mobil dinas baik setelah pensiun maupun setelah dimutasi. 

Ringkasan Berita:
  • Tahun 2025 Pemkot Batu mengalokasiikan anggaran sekitar Rp 13 miliar untuk perawatan mobil dinas.
  • Beberapa mantan pejabat dan pejabat baru kena mutasi belum mengembalikan mobil dinas.
  • Kepala BKAD Kota Batu, Eny Rachyuningsih menegaskan mereka menyalahi aturan dan berpotensi menjadi persoalan administrasi maupun dalam pembiayaannya.
  • Eny Rachyuningsih menegaskan jika hal itu dibiarkan terus menerus, maka akan menjadi temuan BPK.

 

SURYAMALANG.COM | BATU - Sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur belum mengembalikan mobil dinas (mobdin) dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Informasi yang didapatkan SURYAMALANG.COM dari lingkungan Pemkot Batu, ada mantan pejabat yang sudah pensiun dan banyak pejabat kena mutasi ke organsasi perangkat daerah (OPD) lain belum mengembalikan mobil dinas

“Iya. Banyak pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas mereka. Ada yang sudah lengser juga masih tetap dibawa, padahal sudah tidak menjabat, juga banyak ASN (Aparatur Sipil Negara,red) yang masih pakai mobil dinas saat jabatan sebelumnya, padahal sudah dimutasi,” kata sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/2/2026).

Menurut sumber SURYAMALANG.COM tersebut, tentu ini dapat dikatakan tak tahu malu.

Apalagi perawatan kendaraan plat merah Pemkot Batu dibiayai lewat anggaran pemeliharaan aset kendaraan Pemkot Batu sebesar Rp 13 miliar pada 2025 lalu.

“Kok tidak malu, itu aset milik Pemkot yang sumbernya dari uang rakyat. Kemarin di mutasi oleh Pak Wali itu orangnya, bukan mobil dan asetnya juga ikut dibawa. Ini tentu merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan termasuk dalam penyalahgunaan aset negara,” ujar sumber itu.

Baca juga: 4.402 Peserta PBI Kesehatan di Kota Batu Dinonaktifkan Kemensos, Ini Penyebabnya

Bisa jadi temuan BPK

Terkait hal ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menegaskan secara aturan hal itu menyalahi.

Menurut Eny, itu karena dalam aturan kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa oleh pejabat sebelumnya setelah mutasi, apalagi sudah tidak menjabat. 

“Tentunya secara aturan tidak boleh,” jelas Eny Rachyuningsih

Untuk menghentikan praktik itu, kata Eny, Wali Kota Batu akan mengeluarkan surat edaran terkait.

“Pak Wali sudah menyampaikan melalui grup pimpinan SKPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh ikut dibawa saat mutasi. Saat ini surat edaran terkait itu masih dalam proses penyusunan,” terangnya.

Eny menjelaskan secara administrasi mobil plat merah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada OPD masing-masing.

Apabila kendaraan dibawa tanpa mekanisme pemindahtanganan yang sah maka akan menimbulkan persoalan administrasi maupun dalam pembiayaannya. 

“Kalau kendaraan dibawa tanpa perubahan dokumen KIB maka pemeliharaannya tidak bisa diproses oleh OPD yang baru. Anggarannya tetap tercatat di OPD lama. Ini tentu merepotkan dan berpotensi menimbulkan temuan kedepannya,” tuturnya.

Dari data BKAD Kota Batu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 Pemkot Batu memiliki total aset kendaraan dinas sebanyak 1.233 unit.

Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 671 unit, kendaraan roda tiga 198 unit dan roda empat 364 unit.

Ribuan aset itu sebagian di antaranya tengah memasuki proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved