Senin, 13 April 2026

Kota Malang

Pemkot Malang Buka Posko Pengaduan THR di MPP, Pengusaha Diingatkan Penuhi Hak Pekerja

Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
BUKA POSKO THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Rabu (25/3/2026). Pemkot Malang membuka posko aduan THR di Mal Pelayanan Publik. Posko tersebut buka hingga H+7. Pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya bisa mengadu ke posko tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Malang membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya menjelang Lebaran
  • Apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, laporan akan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga kementerian untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan
  • Posko pengaduan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran dan berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP)

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya menjelang Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan, posko pengaduan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran dan berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Bagi pekerja yang belum menerima THR atau ada hak yang belum diberikan, silakan menyampaikan laporan ke posko kami di MPP,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berharap seluruh pengusaha mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

“Harapan kami kepada pengusaha agar memenuhi hak THR sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Malang Sidak MPP, Pastikan Pelayanan Publik Tanpa Kendala di Hari Pertama Kerja

Apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, laporan akan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga kementerian untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Jika tidak dipenuhi, akan kami laporkan ke provinsi dan dilanjutkan ke kementerian."

"Sanksinya bertahap, mulai dari kategori ringan hingga berat, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menggandeng asosiasi pekerja untuk aktif menyuarakan hak-hak tenaga kerja.

“Kami jaga kerahasiaan pelapor, dan kami juga menggandeng asosiasi agar pekerja berani melapor jika ada yang tidak sesuai,” tambahnya.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan bahwa dirinya tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, ia telah menerima THR sesuai ketentuan, namun tahun ini berbeda.

“Kantor menyebutnya bonus, bukan lagi THR,” katanya.

Baca juga: Di Luar Prediksi, Arus Balik 2026 di Kota Malang Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

Jumlahnya pun berbeda, tidak sesuai ketentuan yang menyaratkan nilai THR harus sama dengan sekali nilai gaji take home pay. Namun dirinya tidak berani mengambil langkah melaporkan ke posko.

Narasumber tersebut khawatir akan karirnya di perusahaan tempat bekerja. Ia lebih memilih menerima keputusan kantor.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved