Jumat, 1 Mei 2026

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Segera Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Publik Tidak Terganggu

Pemkab Malang segera melakukan koordinasi soal penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
ASN WFH - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Pemkab Malang segera menerapkan sistem WFH untuk para ASN. 

Ringkasan Berita:
  • Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dibahas Pemkab Malang
  • WFH dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah pusat untuk menghemat Bahan Bakan Minyak (BBM)
  • Dengan adanya pemberlakukan WFH ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik
  • Termasuk layanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lainnya tetap berjalan dengan optimal

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang segera melakukan koordinasi soal penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah pusat untuk menghemat Bahan Bakan Minyak (BBM).

Koordinasi ini dilakukan menyikapi adanya kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Infar Parawansa, yang telah mengumumkan penerapan WFH dilaksanakan setiap Rabu.

"Kami butuh koordinasi dulu, provinsi sudah hari Rabu dan tinggal tindak lanjut di kabupaten/kota," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Kamis (26/3/2026).

Nurman Ramdansyah menyebutkan koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan hari WFH tersebut.

Apakah dimungkinan hari yang dipilih sama seperti dengan Pemerintah Porvinsi Jawa Timur, atau bisa juga di hari lainnya.

Namun pada prinsipnya, Nurman menegaskan penerapan WFH segera dilaksanakan dilaksanakan bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang.

Baca juga: Sinyal Mutasi Brutal Pemkab Malang: Camat dan Kabid Bakal Diacak ke Wilayah Perbatasan

Sementara itu, dengan adanya pemberlakukan WFH ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Termasuk layanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lainnya tetap berjalan dengan optimal.

"Sebagai gambaran kita sudah punya pengalaman wkatu pandemi Covid-19 dulu dan tidak ada kesalahan."

"Yang utama setiap organisasi perangkatan daerah (OPD) di sektor pelayanan publik jangan sampai terganggu," ujarnya.

Selanjutnya terkait pengawasan bagi ASN yang melaksanakan WFh akan dilakukan secara melekat oleh BKPSDM serta Inspekorat. Secara teknis, pengawasan ini nantinya akan diatur terkait skemanya.

"Sebagai ASN wajib lapor dan absen. Pada prinsipnya WFH ini bukan libur, mereka tetap bekerja dan ini tetap kita lakukan pengawasan," sambungnya.

Nurman menyebutkan, jika secara teknsi WFH telah diatur, maka hal ini bisa segera diterapkan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang.

Dirinya pun belum mengetahui, penerapan WFH ini akan berlangsung berapa lama.

Sebab, kebijakan yang diambili ini bergantung dengan kondisi internasional geopolitik.

Sehingga ia mewanti-wanti kepada ASN agar tidak memanfatkan kebijakan ini untuk berlibur atau tidak mengoptimalkan kinerjanya.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring Demi Hemat BBM, DPRD Jatim Beri Apresiasi

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved