Kamis, 9 April 2026

Kabupaten Malang

Satreskrim Polres Malang Panggil Perusak Portal Bendungan Lahor, Senin 6 April

Polres Malang saat ini telah melakukan penyelidikan terkait kasus perusakan portal pintu masuk Bendungan Lahor, Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
PORTAL BENDUNGAN LOHOR - Tampak situasi di Bendungan Lahor Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Rabu (1/4/2026). Kendaraan bebas keluar masuk tanpa bayar retribusi, setelah warga membuka paksa portal sejak Senin (30/3/2026). 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Satreskrim Polres Malang saat ini telah melakukan penyelidikan terkait kasus perusakan portal pintu masuk Bendungan Lahor, Kabupaten Malang.

Rencananya, Satreskrim Polres Malang akan memanggil perusak untuk dimintai keterangan, Senin (6/4/2026).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh PT Exfresh pada Selasa (31/3/2026) telah diterima.

Kini laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

"Laporan sudah kami terima untuk ditindaklanjuti dan saat ini proses penyelidikan," kata Bambang Subinajar kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (5/4/2026).

Bambang menyampaikan langkah-langkah penyelidikan yang sudah dilakukan, antara lain mendatangi dan melakukan pengecekan pada tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Portal Bendungan Lahor Malang Dibuka Paksa Warga, Kendaraan Bebas Melintas Gratis Seluruh Rakyat

Selanjutnya, mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Serta meminta keterangan dari sepuluh orang saksi.

"Rencana tindak lanjut kami akan memintai keterangan kepada saudari HD alias Dur pada Senin, 6 April 2026," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, HD diduga melakukan perusakan terhadap portal pintu masuk Bendungan Lahor pada Senin (30/3/2026).

Hal ini dilakukannya sebagai bentuk penolak adanya tarikan karcis untuk melinatas ke jalan tembusan Malang-Blitar.

Akibatnya, kendaraan yang seharusnya dikenakan tarif non-tunai pada pintu masuk Bendungan Lahor akhirnya bebas melintas.

Sementara hal ini merugikan pihak Perum Jasa Tirta I dan pihak ketiga selaku pengelola tarif e-toll yaitu PT Exfresh Citra Perkasa.

Baca juga: Tempuh Jalur Hukum, Perum Jasa Tirta Operasionalkan Portal Masuk Bendungan Lahor Jika Perkara Tuntas

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved