Kamis, 23 April 2026

Kota Malang

Polisi Ungkap Praktek Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang, 3 Tersangka dan 21 Jeriken Diamankan

Polisi Ungkap Praktek Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang, 3 Tersangka dan 21 Jeriken Diamankan

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
ILEGAL - Polisi saat menunjukkan barang bukti dari pengungkapan praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Malang, Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Malang Kota menangkap tiga tersangka terkait praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi
  • Dari kasus tersebut, polisi telah menyita 21 jeriken, satu unit sepeda motor dan satu unit mini bus yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut BBM tersebut
  • Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, untuk kasus pertama, polisi mengamankan satu unit mobil yang telah dimodifikasi

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Tiga tersangka diamankan oleh polisi di Kota Malang terkait praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari dua laporan yang berbeda di tempat yang sama, Selasa (21/4/2026).

Dari kasus tersebut, polisi telah menyita 21 jeriken, satu unit sepeda motor dan satu unit mini bus yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut BBM tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah polisi mendapati laporan dari pembelian BBM yang mencurigakan di SPBU Sawahan yang beralamatkan di Jalan Julius Usman No 37 Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, untuk kasus pertama, polisi mengamankan satu unit mobil yang telah dimodifikasi.

Di bagian dalam mobil tersebut, ditemukan 23 jeriken dengan 19 jeriken di antaranya sudah terisi penuh oleh BBM bersubsidi jenis Pertalite.

BBM tersebut mengalir ke jeriken yang tersembunyi di dalam mobil dengan kapasitas per jurigen ialah 35 liter.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan oknum karyawan SPBU," katanya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Pemkot Malang Tahan Rekrutmen PNS Baru, Jaga Belanja Pegawai Sesuai Batas 30 Persen APBD

Polisi juga menemukan lima barcode yang digunakan pelaku, terdiri dari dua barcode milik pribadi dan tiga barcode yang dibeli secara daring.

Barcode tersebut juga tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

Namun pelaku masih bisa melakukan pembelian, karena dilayani oleh A, yang ternyata merupakan petugas SPBU.

"Seharusnya pihak SPBU menolak, tetapi tetap dilayani oleh oknum karyawan karena ada kerja sama dan tersangka memberi tips," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, oknum karyawan SPBU tersebut diduga menerima imbalan dari tersangka utama sebesar Rp 5.000 per jeriken setiap kali pengisian.

BBM subsidi yang dikumpulkan itu diduga dijual kembali ke pedagang bensin eceran dengan harga Rp 10.700 per liter untuk meraup keuntungan.

Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap RCYP (30), warga Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menjalankan modus berbeda menggunakan sepeda motor.

Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU yang sama, lalu memindahkan bahan bakar ke dua jeriken berkapasitas 35 liter menggunakan selang, sebelum kembali antre mengisi ulang.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved