Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Godok Ranperda Penyakit Menular, Bakal Libatkan Pelaku Usaha Hiburan Malam

Kota Malang segera punya payung hukum khusus untuk penanggulangan penyakit menular! DPRD Kota Malang susun Ranperda penyakit menular.

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PERDA PENYAKIT MENULAR - Masyarakat Kota Malang menggelar peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia di Jalan Ijen, Kota Malang. DPRD Kota Malang tengah mematangkan rencana peraturan daerah tentang penyakit menular. Saat ini, tahapan telah masuk pada penyusunan naskah akademik. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Malang tengah menyusun Ranperda Penyakit Menular sebagai inisiatif prioritas tahun 2026.
  • Langkah ini diambil menyusul data Dinas Kesehatan yang mencatat 355 kasus HIV sepanjang tahun 2025.
  • Fokus utama regulasi ini adalah pencegahan dari hulu, termasuk rencana pengaturan pembatasan pada aktivitas sosial yang memiliki kerawanan tinggi terhadap penyebaran virus. 
  • Dalam penyusunan naskah akademik, Bapemperda DPRD Kota Malang memastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyakit Menular.

Saat ini, tahapannya telah sampai pada kajian akademis untuk menyusun naskah akademik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko menjelaskan, Ranperda Penyakit Menular merupakan salah satu Ranperda inisiatif dewan yang telah masuk dalam 18 perda prioritas tahun 2026.

Eddy menilai, Ranperda Penyakit Menular sangat diperlukan untuk menanggulangi penyakit menular.

Urgensi Pencegahan HIV/AIDS di Kota Malang

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat data terbaru ada 355 orang terdeteksi HIV sepanjang 2025.

Penyakit menular lainnya juga diyakini memiliki angka yang terdeteksi. Persoalan lain adalah angka yang belum terdeteksi.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Minta Pembatasan Akses Bendungan Lahor Tetap Pertimbangkan Kesejahteraan Warga

Eddy menguraikan, regulasi tersebut menurutnya juga atas aspirasi berbagai elemen masyarakat lintas generasi, termasuk pegiat sosial yang peduli dan memberikan dorongan pembentukan payung hukum untuk pencegahan penyakit menular, terutama soal HIV/AIDS.  

“Prosesnya saat ini masih dalam penyusunan naskah akademik. Usulan ini datang dari berbagai elemen masyarakat Kota Malang,” paparnya.

Gandeng Pelaku Hiburan

Dalam penyusunan naskah akademik, Eddy memastikan melibatkan seluruh elemen stakeholder terkait.

Saat disahkan nanti, Perda Penyakit Menular diharapkan mampu menstimulasi pelaksanaan di lapangan untuk pencegahan dan penanganan penyakit menular.

Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Jenazah Pria Ponorogo Ditemukan Membusuk Terungkap Berkat Sepeda Motor

Dalam Ranperda yang tengah disusun, rencananya akan mengatur pembatasan aktivitas sosial yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya penyebaran HIV/AIDS.

Termasuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus dari hulunya.  

"Kami juga akan libatkan seluruh stakeholder, mulai dari kebudayaan, kesehatan, sosial, termasuk pelaku usaha hiburan malam. Semua akan kami mintai masukan," paparnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved