Kota Malang
DPRD Kota Malang Godok Ranperda Penyakit Menular, Bakal Libatkan Pelaku Usaha Hiburan Malam
Kota Malang segera punya payung hukum khusus untuk penanggulangan penyakit menular! DPRD Kota Malang susun Ranperda penyakit menular.
Penulis: Benni Indo | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Malang tengah menyusun Ranperda Penyakit Menular sebagai inisiatif prioritas tahun 2026.
- Langkah ini diambil menyusul data Dinas Kesehatan yang mencatat 355 kasus HIV sepanjang tahun 2025.
- Fokus utama regulasi ini adalah pencegahan dari hulu, termasuk rencana pengaturan pembatasan pada aktivitas sosial yang memiliki kerawanan tinggi terhadap penyebaran virus.
- Dalam penyusunan naskah akademik, Bapemperda DPRD Kota Malang memastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyakit Menular.
Saat ini, tahapannya telah sampai pada kajian akademis untuk menyusun naskah akademik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko menjelaskan, Ranperda Penyakit Menular merupakan salah satu Ranperda inisiatif dewan yang telah masuk dalam 18 perda prioritas tahun 2026.
Eddy menilai, Ranperda Penyakit Menular sangat diperlukan untuk menanggulangi penyakit menular.
Urgensi Pencegahan HIV/AIDS di Kota Malang
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat data terbaru ada 355 orang terdeteksi HIV sepanjang 2025.
Penyakit menular lainnya juga diyakini memiliki angka yang terdeteksi. Persoalan lain adalah angka yang belum terdeteksi.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Minta Pembatasan Akses Bendungan Lahor Tetap Pertimbangkan Kesejahteraan Warga
Eddy menguraikan, regulasi tersebut menurutnya juga atas aspirasi berbagai elemen masyarakat lintas generasi, termasuk pegiat sosial yang peduli dan memberikan dorongan pembentukan payung hukum untuk pencegahan penyakit menular, terutama soal HIV/AIDS.
“Prosesnya saat ini masih dalam penyusunan naskah akademik. Usulan ini datang dari berbagai elemen masyarakat Kota Malang,” paparnya.
Gandeng Pelaku Hiburan
Dalam penyusunan naskah akademik, Eddy memastikan melibatkan seluruh elemen stakeholder terkait.
Saat disahkan nanti, Perda Penyakit Menular diharapkan mampu menstimulasi pelaksanaan di lapangan untuk pencegahan dan penanganan penyakit menular.
Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Jenazah Pria Ponorogo Ditemukan Membusuk Terungkap Berkat Sepeda Motor
Dalam Ranperda yang tengah disusun, rencananya akan mengatur pembatasan aktivitas sosial yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya penyebaran HIV/AIDS.
Termasuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus dari hulunya.
"Kami juga akan libatkan seluruh stakeholder, mulai dari kebudayaan, kesehatan, sosial, termasuk pelaku usaha hiburan malam. Semua akan kami mintai masukan," paparnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com
ranperda penyakit menular Kota Malang
ranperda penyakit menular
Kota Malang
DPRD Kota Malang
SURYAMALANG.COM
| Kebahagiaan Sukiarti, Calon Jemaah Haji 2026 Asal Kota Malang yang Menanti 15 Tahun |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Berharap Tambahan Koridor dan Armada Trans Jatim, Arjosari-Kepanjen Jadi Prioritas |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Dorong Penataan Jalan Suhat Agar Tak Beralih Fungsi Jadi Lahan Parkir Liar |
|
|---|
| Pemprov Jatim Bakal Bangun Trotoar di Jalan Suhat Kota Malang pada Juni 2026 |
|
|---|
| Pembuangan Bayi di Malang, Pelaku Adalah Mahasiswi dan Cowok Asal Pasuruan, Sudah Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/DPRD-Kota-Malang-Godok-Ranperda-Penyakit-Menular-Bakal-Atur-Pembatasan-di-Tempat-Hiburan-Malam.jpg)