Sabtu, 2 Mei 2026

Kota Malang

Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia di Kota Malang Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Masa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (1/5/2026).

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
DEMO BURUH - Massa dari SPBI menggelar aksi di depan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (1/5/2026). Mereka mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dianggap menindas buruh. 

Ringkasan Berita:
  • Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (1/5/2026)
  • Koordinator aksi, Misdi menjelaskan, bahwa mereka meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja
  • Status UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat

SURYAMANG.COM, KOTA MALANG - Masa aksi dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (1/5/2026).

Aksi ini bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional.

Koordinator aksi, Misdi menjelaskan, bahwa mereka meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja.

Status UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Secara bentuk hukum, yang berlaku sekarang adalah UU No 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

MK pernah menyatakan UU Cipta Kerja perlu diperbaiki dalam batas waktu tertentu, tetapi kemudian menolak sejumlah uji formil dan menegaskan UU ini tetap mengikat.

Putusan MK pada 2023 menyebut UU No. 6 Tahun 2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hingga awal Mei 2026, pemerintah masih menjalankan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Pemerintah menyebut sudah ada 51 peraturan pelaksanaan yang disahkan, dan proses penataan aturan ketenagakerjaan baru juga masih berjalan di DPR dan pemerintah.

Baca juga: Politik Emping Melinjo Gus Kholik, Cairkan Hubungan Kaku Bupati Malang Sanusi-Wabup Lathifah

"Kami meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut. UU itu membuat buruh sulit," ujar Misdi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/5/2026).

Salah satu yang disoroti adalah aturan main tenaga kerja kontrak. Pada UU Nomor 23 Tahun 2003, masa status kontrak buruh maksimal 2 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun, lalu pembaruan setelah jeda 30 hari.

Buruh kemudian bisa diangkat menjadi pekerja tetap.

Sedangkan di UU Cipta Kerja, Jangka waktu lebih fleksibel dan diatur lebih lanjut dalam PP.

Pada praktiknya dapat sampai 5 tahun menurut aturan turunannya.

"Biasanya, pemberitahuan kerja sudah menyodori kontrak baru di tahun keempat," paparnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved