Kota Malang
Dishub Kota Malang Minta Warga Hargai Jalur Sepeda
Penertiban akan dilakukan menyusul maraknya kendaraan yang berhenti dan parkir di area terlarang, termasuk jalur khusus pesepeda.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Dishub Kota Malang menegaskan akan segera menindak pelanggaran parkir liar dan penyalahgunaan marka jalan, khususnya di kawasan fasilitas umum dan sekolah
- Penertiban akan dilakukan menyusul maraknya kendaraan yang berhenti dan parkir di area terlarang, termasuk jalur khusus pesepeda
- Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa rendahnya kesadaran pengendara menjadi salah satu penyebab utama pelanggaran tersebut
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan akan segera menindak pelanggaran parkir liar dan penyalahgunaan marka jalan, khususnya di kawasan fasilitas umum dan sekolah.
Penertiban akan dilakukan menyusul maraknya kendaraan yang berhenti dan parkir di area terlarang, termasuk jalur khusus pesepeda.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa rendahnya kesadaran pengendara menjadi salah satu penyebab utama pelanggaran tersebut.
Padahal, rambu dan marka jalan telah terpasang dengan jelas di sejumlah titik.
“Marka hijau itu artinya larangan untuk berhenti maupun parkir. Itu khusus untuk pesepeda."
"Jadi harus dipahami, ada petugas atau tidak ada petugas, pengendara tetap wajib taat aturan,” ujar Widjaja Saleh Putra kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, Dishub akan segera melakukan langkah penertiban bersama sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP dan Diskopindag.
Hal ini mengingat pelanggaran yang terjadi tidak hanya melibatkan kendaraan, tetapi juga aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang turut memicu kemacetan.
Baca juga: Wali Kota Malang Tegaskan Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan, Wisuda Diminta Sederhana
“Ini sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas."
"Kami akan segera sosialisasikan sekaligus menyiapkan implementasi aturan yang lebih tegas,” katanya.
Dishub saat ini juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur sanksi bagi pelanggar.
Nantinya, pengendara yang parkir sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Meski demikian, Widjaja menegaskan bahwa sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan, pihaknya tetap melakukan edukasi kepada masyarakat.
Ia menilai, pemahaman terhadap aturan lalu lintas seharusnya sudah dimiliki oleh setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tidak perlu menunggu Perda. Ini soal kesadaran. Kalau sudah punya SIM, berarti harus tahu aturan,” tegasnya.
| Wali Kota Malang Tegaskan Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan, Wisuda Diminta Sederhana |
|
|---|
| Pemkot Malang Siapkan Perda Lalu Lintas, Atur Kemacetan hingga Rute Angkot |
|
|---|
| Masih Banyak Sekolah Negeri di Kota Malang Lakukan Pungli Berkedok Kegiatan |
|
|---|
| Hapus Kesan Menara Gading, FISIP UB Luncurkan Asta Bakti untuk Pembangunan Berkelanjutan di Malang |
|
|---|
| Resmikan Hari Fraksi, Warga Kota Malang Silakan Datang ke Kantor DPC PKB untuk Menyalurkan Aspirasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pesepeda-melintas-di-jalur-sepeda-di-Jalan-Ijen-Kota-Malang.jpg)