Kabupaten Malang
Perum Jasa Tirta Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jalur Lahor Malang per 1 Agustus 2026
Mulai 1 Agustus 2026, Perum Jasa Tirta I akan mulai memberlakukan pembatasan akses di jalur Bendungan Lahor, Kabupaten Malang
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Mulai 1 Agustus 2026, Perum Jasa Tirta I akan mulai memberlakukan pembatasan akses di jalur Bendungan Lahor, Kabupaten Malang
- Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan operasional bendungan
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Perum Jasa Tirta I (PJT I) akan mulai memberlakukan pembatasan akses di jalur Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan operasional bendungan.
Sekretaris Perum Jasa Tirta I (PJT I), Erwando Rachmadi, mengatakan bahwa Bendungan Lahor merupakan infrastruktur strategis nasional yang memiliki fungsi penting untuk pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Pengaturan akses ini dilakukan untuk menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan operasional Obvitnas,” ujar Erwando dalam konferensi pers di Kantor Pusat PJT I, Jumat (8/5/2026).
Dalam kebijakan baru tersebut, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur puncak bendungan.
Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset.
Meski demikian, PJT I memberikan pengecualian bagi sejumlah kelompok masyarakat. Warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling akan dibebaskan dari biaya akses.
Erwando menegaskan, jalur di atas Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan.
Baca juga: Dur Akan Laporkan Perum Jasa Tirta I ke Polres Malang Terkait Dugaan Pungli di Bendungan Lahor
“Penetapan tarif itu bukan retribusi daerah, tetapi kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan,” katanya.
PJT I juga akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan e-money sebagai bagian dari digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional.
Dana yang masuk nantinya digunakan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan.
Menurut Erwando, pembatasan akses dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan mitigasi risiko. Getaran kendaraan berat dinilai berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan.
Selain itu, PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU pada September 2025 yang menyebut getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan dapat melemahkan struktur tubuh bendungan urukan.
“Dari sisi keamanan, pengaturan ini juga bertujuan mengurangi risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban di kawasan Obvitnas,” jelasnya.
Erwando Rachmadi
Perum Jasa Tirta
Bendungan Lahor
Kabupaten Malang
Hadi Wiyono
Dur
Polres Malang
SURYAMALANG.COM
| PO Bagong Segera Operasikan Travel Listrik Malang-Surabaya: Mobil Teruji Minim Getaran |
|
|---|
| Bupati Sanusi Perintahkan Usut Temuan 14 Titik Sawah Dilindungi di Malang Jadi Pabrik-Gudang Ilegal |
|
|---|
| Buntut Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu, Disparbud Panggil 33 Pengelola Pantai |
|
|---|
| Lokasi Alun-Alun Kepanjen Dipindah dekat Stadion Kanjuruhan Malang, Realisasi Pembangunan Tahun 2027 |
|
|---|
| Polres Malang Periksa 24 Saksi Terkait Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/BENDUNGAN-LAHOR-Sekretaris-Perum-Jasa-Tirta-I-Erwando-Rachmadi.jpg)