Jumat, 15 Mei 2026

Kabupaten Malang

Dewan Minta Sekda Budiar Ungkap Kerugian Negara Terkait Perdin Wabup Lathifah yang Diduga Palsu

Dewan Minta Sekda Budiar Ungkap Kerugian Negara Terkait Perdin Wabup Lathifah yang Diduga Palsu

Tayang:
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
POLEMIK - Sekda Kabupaten Malang, Budiar. Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan bakal menagih ke Sekda Kabupaten Malang, Budiar, terkait usut tuntas polemik surat perjalanan dinas (Perdin) Wabup Lathifah Shohib yang diduga dipalsukan. 

Ringkasan Berita:
  • Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan bakal menagih ke Sekda Kabupaten Malang, Budiar, terkait usut tuntas polemik surat perjalanan dinas (Perdin) Wabup Lathifah Shohib yang diduga dipalsukan
  • Budiar sudah berjanji akan memberikan sanksi pada staf atau ASN yang diduga telah berani men-scan surat izin Bupati Sanusi untuk izin Perdin Wabup Lathifah Shohib itu

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Tak ingin polemik surat perjalanan dinas (Perdin) Wabup Lathifah Shohib yang diduga dipalsukan itu menguap begitu saja, tanpa ada orang yang diberi sanksi, Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan bakal menagih ke Sekda Kabupaten Malang, Budiar

Sebab, Budiar sudah berjanji akan memberikan sanksi pada staf atau ASN yang diduga telah berani men-scan surat izin Bupati Sanusi untuk izin Perdin Wabup Lathifah Shohib itu.

Hal ini diucapkan Budiar di depan 50 anggota dewan, saat dipanggil hearing, Rabu (13/5/2026) lalu, hingga berakhir Magrib karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu berlangsung panas.

"Janji Pak Sekda itu akan kami tunggu dan harus dibuktikan, kami tak ingin kasus yang sudah bikin gaduh itu berakhir tanpa solusi," tegas Feri Andi Suseko, Bendahara Fraksi Gerindra, Jumat (15/5/2026).

Menurut Feri, itu harus diungkap karena itu menyangkut dugaan kerugian negara.

Sebab, surat izin Bupat Sanusi itu dipalsukan sehingga ada potensi kerugian negara dari kegiatan kunjungan Wabup Lathifah ke Wapres Gibran dengan mengajak 10 OPD pada 27 April 2026 lalu itu.

Kerugiannya, lanjut Feri, mereka berangkat ke Jakarta dengan berombongan itu, kan menggunakan uang saku dari APBD, sementara surat izin Perdin mereka itu palsu.

"Itu harus terkuak dulu, Bu Wabup dan 10 OPD itu apakah menggunakan uang pribadi atau uang perjalanan dinas dari APBD."

"Jika pakai uang APBD, ya harus dikembalikan karena tak bisa mencairkan duit Perdin dengan surat izin bupati yang diduga palsu itu," ungkap Feri, yang punya jabatan mentereng, yakni sebagai Badan Kehormatan DPRD.

Baca juga: DPRD Gelar Evaluasi Dugaan Pelanggaran Surat Tugas Wabup Malang, Inspektorat Turun Tangan

Senada, Zulham Akhmad Mubarrok, Wakil Ketua Fraksi PDIP juga minta Sekda Budiar, untuk menempati janjinya.

Meski, ia tak tahu menahu soal kunker Wabup Lathifah itu, namun kasus dugaan pemalsuan surat izin Bupati Sanusi, yang di-scan buat Perdin Wabup Lathifah itu harus ditemukan pelakunya.

Begitu juga, dugaan kerugian negaranya, juga harus diungkap.

"Jika terbukti, uang saku rombongan bu wabup (dan 10 OPD) itu, ya harus dikembalikan."

"Jika tak mau mengembalikan, sanksi sudah bisa dibaca sendiri (yakni korupsi)," tutur Zulham.

Seperti diketahui, di hearing, Rabu (13/5/2026) petang lalu itu, anggota dewan sepakat untuk tak melanjutkan hak interpelasi dan hak angket buat Wabup Lathifah.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved