Senin, 18 Mei 2026

Nasib Guru Honorer Malang Raya

DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang untuk Tingkatkan Status Guru Honorer

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 tidak memberhentikan guru berstatus honorer

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
GURU HONORER - Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto. Ia menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 tidak memberhentikan guru berstatus honorer bekerja mendidik. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Malang menegaskann bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 tidak memberhentikan guru berstatus honorer bekerja mendidik
  • Justru SE tersebut mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Kegaduhan yang terjadi di media sosial saat ini karena banyak yang salah tafsir atas SE Nomor 7 Tahun 2026

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 tidak memberhentikan guru berstatus honorer bekerja mendidik.

Sebaliknya, justru SE tersebut mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Eko menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi di media sosial saat ini karena banyak yang salah tafsir atas SE Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja dan penggajian guru non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

"Tidak berarti per 1 Januari 2027 guru non-ASN dirumahkan atau tidak diperbolehkan mengajar lagi."

"Ada perbedaan persepsi yang perlu diluruskan di sini," tegas Eko Herdiyanto kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (17/5/2026).

Menurut Eko, aturan tersebut memberikan payung hukum yang jelas mengenai kepastian masa kerja dan pengalokasian gaji guru honorer setidaknya hingga akhir tahun 2026.

Baca juga: Disdikbud Pastikan Guru Honorer di Kota Malang Masih Bisa Mengajar

"Saya menilai, langkah ini merupakan bentuk perlindungan agar tidak ada kekosongan regulasi terkait hak-hak guru non-ASN di masa transisi pemerintahan," jelasnya.

Eko berharap bahwa batas waktu yang tercantum dalam SE tersebut justru menjadi ancang-ancang bagi pemerintah untuk merapikan status kepegawaian para guru.

Masih banyak pekerjaan rumah bagi Pemkot Malang untuk menyelesaikan status kepegawaian.

"Harapan saya, awal tahun 2027 itu menjadi masa transisi untuk mengangkat guru non-ASN menjadi PPPK,” paparnya.

Eko berpendapat bahwa Kota Malang masih sangat membutuhkan tenaga pendidik dalam jumlah besar.

Sangat kecil kemungkinan pemerintah akan menghentikan masa bakti guru honorer tanpa solusi konkret, mengingat peran vital mereka dalam ekosistem pendidikan nasional.

Dirjen GTK Kemendikdasmen RI, Nunuk Suryani menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian terhadap guru berstatus honorer. Guru honorer masih tetap bisa mengajar.

“Yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan. Bukan gurunya tidak boleh mengajar,” ujarnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved