Nasib Guru Honorer Malang Raya
Jam Mengajar Guru Honorer Lebih Banyak dari Guru ASN, Seminggu Ngajar 33 Jam
Waktu sampai 31 Desember 2026 akan menjadi masa paling mendebarkan bagi guru honorer.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
Ringkasan Berita:
- Pemerintah belum memberi kepastian nasib guru honorer setelah 31 Desember.
- Guru honorer mengajar antara 27 jam sampai 33 jam pelajaran per pekan.
- Penghapusan guru honorer untuk menata sistem penerimaan guru.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Waktu sampai 31 Desember 2026 akan menjadi masa paling mendebarkan bagi guru honorer.
Para guru honorer harus menunggu kepastian nasibnya setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) nomor 7/2026.
SE tertanggal 13 Maret 2026 ini menegaskan guru honorer masih boleh mengajar di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026.
Namun sampai sekarang pemerintah belum memberi kepastian nasib guru honorer setelah 31 Desember.
Meskipun pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pemutusah hubungan kerja (PHK) secara massal, para guru honorer masih mengkhawatirkan nasibnya.
"Saya belum tahu nanti guru honorer benar-benar dihapus, diberhentikan, atau ada kebijakan baru seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," kata Muftikhatul Bidri Samsiyah, guru honorer di SMAN 1 Tumpang, Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (16/5).
Bidri sempat mengikuti uji kompetensi guru tidak tetap (GTT) yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur (Jatim) pada awal Mei lalu. Sampai sekarang Bidri belum mengetahui tujuan dari uji kompetensi tersebut.
Bidri mengungkapkan uji kompetensi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) layaknya seleksi CPNS.
"Tapi pemberitahuannya mendadak. Saya dapat pemberitahuan pada Minggu (3/5), sedangkan tes digelar via Zoom pada Selasa (5/5)," terangnya.
Meskipun status pekerjaan tidak pasti, Bidri tetap menjalani profesinya dengan mengikuti aturan yang berlaku. Bidri tidak ingin terlalu larut dalam kecemasan.
"Mengalir saja. Kalau nanti ada perubahan kebijakan, ya diikuti. Kita kan memang harus mengikuti aturan. Selain mengajar, saya juga jualan hijab online dan memberi les privat," ujarnya.
Menurut Bidri, ada 10 guru honorer di SMAN 1 Tumpang yang belum diangkat menjadi PKWT maupun PPPK. Sebenarnya sebagian guru honorer sudah mengikuti seleksi PPPK.
"Tapi ada yang masa Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya kurang beberapa bulan," jelasnya.
Saat ini lulusan Jurusan Biologi murni UIN Maulana Malik Ibrahim ini mengajar Biologi dengan total 18 jam pelajaran per pekan. Karena keterbatasan tenaga pengajar, kemungkinan Bidri akan mendapat jam mengajar sampai 24 jam pada semester berikutnya.
"Semoga pemerintah tetap memperhatikan guru honorer, apalagi yang sudah masuk Dapodik. Jangan langsung diberhentikan, semoga ada kebijakan baru yang lebih baik," tandasnya.
Guru honorer di Kota Malang juga resah dengan keluarnya SE dari Kementerian Dikdasmen tersebut.
Guru honorer yang tidak mau menyebutkan namanya berharap rencana penghapusan guru honorer non-ASN harus dibarengi dengan solusi yang adil bagi para guru honorer yang selama ini telah mengabdi.
Guru honorer itu memahami wacana dari pemerintah tersebut untuk menata sistem penerimaan guru.
"Kalau memang ada penghapusan honorer, saya berharap ada solusi yang jelas dari pemerintah. Jadi ada keadilan untuk guru-guru yang sudah lama mengabdi," kata guru honorer tersebut.
Perempuan tersebut telah mengabdi sebagai guru saat pandemi Covid-19 pada 2021 lalu.
Guru horer itu berharap pemerintah tetap membuka kesempatan pengangkatan guru melalui mekanisme tes maupun jalur lain agar para guru honorer memiliki kepastian status dan kesejahteraan.
"Setidaknya ada kesempatan untuk tetap diangkat menjadi guru tetap. Karena kami juga ingin terus meningkatkan kompetensi," ucapnya.
Guru honorer lulusan Universitas Negeri Malang (UM) itu telah terdaftar di Dapodik sejak 2023. Saat ini dia juga mengajar di SMK negeri di Kota Malang sejak 2024.
Dalam sepekan, guru honorer itu mengajar sampai 27 jam pelajaran. Jumlah itu bahkan melebihi batas minimal jam mengajar guru ASN yang rata-rata 24 jam per minggu.
"Kadang saya mengajar sampai 33 jam, tergantung kondisi siswa dan jadwal. Selain menjadi guru, saya juga membuka les privat online," ungkapnya.
Guru honorer itu sempat mengikuti seleksi CPNS di Kementrian Agama (Kemenag) pada 2024, namun belum berhasil lolos.
Saat pembukaan PPPK berlangsung, guru honorer itu juga tidak dapat mengikuti jalur tersebut karena status Dapodiknya masih berada di sekolah swasta.
"Saya masih ingin mencoba lagi. Semoga masih ada kesempatan lagi bagi guru," ucapnya.
| Pemkot Malang Masih Bisa Bayar Gaji Guru Honorer Menggunakan APBD |
|
|---|
| Imbas Mendikdasmen Keluarkan SE Nomor 7/2026, Motivasi Guru Honorer Menurun |
|
|---|
| Keresahan Guru Honorer di Gondanglegi Malang Terkait SE Penghapusan Tenaga Honorer |
|
|---|
| Kepala SDN Pandanrejo 02 Kota Batu : Tugas Guru Tidak Bisa Digantikan Oleh Alat Secanggih Apapun |
|
|---|
| Guru Honorer Kota Malang Resah Usai Keluar SE Penghapusan Tenaga Honorer, Motivasi Mengajar Menurun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/GURU-HONORER-Chori-Elisa-Desa-Sukorejo-Kecamatan-Tirtoyudo-Kabupaten-Malang-Jumat.jpg)