Nasib Guru Honorer Malang Raya
Imbas Mendikdasmen Keluarkan SE Nomor 7/2026, Motivasi Guru Honorer Menurun
Selain gajinya yang sangat kecil, guru honorer juga semakin resah dengan keluarnya SE Mendikdasmen nomor 7/2026.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
Ringkasan Berita:
- Ketidakjelasan informasi berpengaruh pada motivasi kerja para guru honorer.
- Rama dapat honor hanya Rp 600.000/bulan, dan tidak ada tunjangan lain.
- Sistem seleksi yang berubah-ubah membuat kompetisi menjadi tidak seimbang.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Nasib guru honorer di sekolah negeri di Kota Malang semakin tidak pasti. Selain gajinya yang sangat kecil, guru honorer juga semakin resah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) nomor 7/2026
SE tertanggal 13 Maret 2026 itu menegaskan guru honorer masih boleh mengajar di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan tenaga pendidik non-ASN.
Guru honorer SMA negeri di Kota Malang yang minta identitasnya disamarkan sebagai Teguh merasa posisinya semakin tidak aman sejak SE tersebut beredar.
"Ketika SE itu keluar, kami merasa ada tenggat. Artinya, bisa saja setelah tahun ini kami tidak mengajar lagi," kata Teguh kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (17/5).
SE tersebut hanya mencantumkan guru honorer masih boleh mengajar di sekolah negeri sampai akhir tahun 2026. Tidak ada kejelasan terkait kebijakan lanjutan setelah periode tersebut berakhir. "Itu yang membuat kami bingung dan cemas," tambahnya.
Informasi yang tersebar di kalangan guru honorer sering kali tidak utuh, sehingga memperparah keresahan. Ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada motivasi kerja para guru honorer.
"Banyak guru honorer yang takut, dan akhirnya pasrah menjalani saja tanpa tahu nasibnya bagaimana," ujarnya.
Teguh telah mengikuti pendataan guru honorer yang dilakukan oleh Pemprov Jatim. Namun sampai sekarang belum ada informasi lanjutan terkait tujuan dan hasil pendataan tersebut.
Sebagai guru honorer, penghasilan Teguh bergantung pada jumlah jam mengajar yang diberikan setiap semester. Selama ini Teguh yang memiliki 29 jam mengajar per minggu ini menerima honor sebesar Rp 50.000 per jam mengajar.
"Pendapatan saya tergantung jam. Kalau jamnya berkurang, ya penghasilan ikut turun," ujarnya.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Teguh juga menjalani pekerjaan tambahan sebagai penulis konten. Teguh berharap pemerintah dapat memberikan kepastian status bagi guru honorer.
"Kami sudah mengajar dan sayang dengan siswa. Kami berharap ada kejelasan status dan kesejahteraan," imbuhnya.
Guru honorer di SD negeri, sebut saja bernama Rama mengatakan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN sangat rendah, dan juga tidak ada kejelasan sistem rekrutmen. Keluarnya SE 7/2026 dari Kemendikdasmen semakin membuat Rama bingung. "Tapi saya belum baca isinya," kata Rama.
Rama waswas tidak bisa mengajar lagi. Guru kelas 5 SD ini mengaku penghasilannya masih jauh dari kata layak.
| Keresahan Guru Honorer di Gondanglegi Malang Terkait SE Penghapusan Tenaga Honorer |
|
|---|
| Kepala SDN Pandanrejo 02 Kota Batu : Tugas Guru Tidak Bisa Digantikan Oleh Alat Secanggih Apapun |
|
|---|
| Guru Honorer Kota Malang Resah Usai Keluar SE Penghapusan Tenaga Honorer, Motivasi Mengajar Menurun |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang untuk Tingkatkan Status Guru Honorer |
|
|---|
| Disdikbud Pastikan Guru Honorer di Kota Malang Masih Bisa Mengajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Sekolah-Dasar-Negeri-Kota-Malang-penghapusan-guru-honorer-non-asn.jpg)