Kamis, 4 Juni 2026

Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Peringatkan Sekolah Tidak Terima Titipan Anak Pejabat saat SPMB

Ketika KPK telah mengeluarkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi maka ada potensi gratifikasi dalam SPMB

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
KABUPATEN MALANG - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Rabu (3/6/2026). DPRD Kabupaten Malang menyikapi adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - DPRD Kabupaten Malang menyikapi adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dari SE tersebut, sekolah diperingatkan tidak menerima titipan anak pejabat.

"Kami berharap tidak ada lagi mekanisme titip-titipan baik itu dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD maupun siapa saja yang selama ini memiliki akses ke dinas pendidikan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, ketika KPK telah mengeluarkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi maka ada potensi gratifikasi dalam SPMB.

Oleh karena itu, ia meminta setiap lembaga maupun pejabat mematuhi edaran ini.

Sebelum adanya SE KPK, Forum Koordinasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang telah mendandatangani Pakta Integritas pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang bertepatan dengan Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).

"Karena semua lembaga sudah menandatangani, kita harus patuh."

"Jangan ada lagi titipan dalam rangka penerimaan siswa baru karena kami membaca adanya indikasi laporan dari masyarakat ke arah sana," jelasnya.

Baca juga: Polemik Tanah Kas Desa Pandanlandung Kian Panas, Pemkab Malang Turunkan Tim untuk Mengurai Masalah

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan berdasarkan dari SPMB sebelumnya, sempat diterima adanya laporan dari masyarakat terkait gratifikasi.

Namun, ketika ditindaklanjuti pelapor tidak memberikan data yang detail dan utuh.

Sebab, ada indikasi yang terlibat dalam praktik ini berasal dari pejabat.

Sehingga, pihaknya tidak bisa mengungkap kasus ini ketika menerima laporan dari masyarakat.

"Namun, tanpa mengurangi rasa hormat, sudahlah hal-hal seperti itu kita sudahi saja."

"Kalau memang anak-anak kita tidak memenuhi syarat di suatu lembaga pendidikan, ya sudah jangan dipaksakan," tegasnya.

Sasaran sekolah yang menjadi tujuan dari praktik ini menurut Zulham banyak terjadi di SMP unggulan, utamanya di wilayah urban seperti di Kecamatan Kepanjen.

Alasannya karena jaringan lebih luas, alumninya kuat, sehingga mendasari keinginan pejabat untuk menitipkan anaknya.

Setelah adanya surat edaran, Zulham tidak ingin kasus serupa di temukan di wilayah Kabupaten Malang.

Ketika hal ini ditemukan maka pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.

"Karena ini menjadi masalah yang serius. Banyak anak masyarakat yang tidak bisa masuk sekolah karena terbentur zonasi dan aturan lainnya."

"Sedangkan di sisi lain ada indikasi pejabat publik atau orang yang punya jabatan bisa menitipkan anaknya hingga lolos. Itu kan repot, jadi janganlah," sambungnya.

Untuk itu, pada SPMB 2026/2027 ini, Zulham berharap pelaksanaan SPMB bisa dilakukan secara terbuka dan transparan.

Sehingga tidak ada lagi indikasi pelanggaran aturan yang mengarah ke ranah pidana.

Ia pun mengimbau kepada lembaga atau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gratifikasi kepada DPRD Kabupaten Malang.

Pihaknya akan menindaklanjutinya dalam bentuk laporan pidana karena sudah menjadi atensi pemerintah pusat melalui KPK.

Baca juga: Disimpan dalam Pembalut, Penyelundupan Obat-obatan ke dalam Lapas Malang Digagalkan Petugas

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved