Kamis, 4 Juni 2026

Kabupaten Malang

Bupati Malang Turunkan 4 Dinas Urai Polemik TKD Pandanlandung, LSM Pro Desa Desak Ajak Polres

Tukar guling TKD Pandanlandung Wagir bikin warga terbelah. Bupati Sanusi turunkan tim gabungan 4 dinas. LSM Pro Desa desak Polres Malang ikut turun.

Tayang: | Diperbarui:
Dok Prokopim Setda Kabupaten Malang/Instagram @prokopimkabmalang
POLEMIK TKD PANDANLANDUNG - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., ketika memimpin langsung Upacara Puncak Peringatan Hari Jadi ke-45 Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang yang digelar di Halaman Kantor Pusat Perumda Tirta Kanjuruhan, Kecamatan Pakisaji, Rabu (3/6) pagi dalam postingan foto yang dibagikan akun Instagram @prokopimkabmalang. Terkait polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Sanusi langsung menerjunkan tim gabungan dari empat dinas sekaligus. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Malang HM Sanusi MM bergerak cepat mengurai polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang seluas 4.660 m⊃2;. 
  • Tak ingin membiarkan konflik berlarut-larut antara perangkat desa yang pro tukar guling dan warga yang menolaknya, Bupati Sanusi menerjunkan tim gabungan dari empat dinas sekaligus.
  • Tim gabungan ini dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada Jumat (5/6/2026) untuk melakukan klarifikasi dan mengusut kejanggalan dokumen.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bupati Malang, HM Sanusi MM, bergerak cepat (gercap) mengurai polemik terkait Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang seluas 4.660 meter persegi yang saat ini memicu benturan di masyarakat.

Tidak ingin menimbulkan gejolak berkepanjangan antara perangkat desa yang pro terhadap tukar guling, dengan warga yang menolaknya, Bupati Sanusi langsung menerjunkan tim gabungan dari empat dinas sekaligus.

Adapun keempat instansi tersebut di antaranya adalah Bagian Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

"Pak bupati sudah memerintahkan kami, untuk membentuk tim. Saat ini, tim sedang berkoordinasi. Rencana, besuk (Jumat/05/6/2026), akan turun ke desa itu," ungkap Arrie Hendrawan Mahardhieka SH, Kepala Kantor Bagian Hukum yang baru saja merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Inspektorat, Kamis (4/6/2026).

Tim Gabungan Siap Klarifikasi Rekam Jejak Kasus

Bukan hanya Hendra yang menyatakan kesiapannya untuk turun ke lapangan, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, juga mengutarakan hal senada.

Mantan Pj Sekda Kabupaten Malang tersebut mengaku cukup paham dengan rekam jejak polemik ini, sebab saat konflik TKD tersebut sempat bergejolak pada Januari 2025 lalu, dirinya yang menggagalkan proses tersebut.

Baca juga: Jeritan Pedagang Lalapan Malang: Omzet Turun 30 Persen, Terbantu Cabai Murah Warung Tekan Inflasi

Saat itu, Nurcahyo yang masih menjabat sebagai Kepala Inspektorat sempat memeriksa banyak saksi, termasuk Pj Kades Pandanlandung, Deni Darmawan serta sejumlah perangkat desa lainnya.

Hasil pemeriksaan waktu itu merekomendasikan sanksi administratif bagi perangkat desa yang terlibat.

"Ya, tim akan turun. Untuk dinas kami, tentunya berklarifikasi dulu, kenapa kok muncul kasus yang hampir sama dengan kasus sebelumnya," ungkap Nurcahyo.

LSM Pro Desa Desak Gandeng Polres Malang

Langkah cepat dari Pemkab Malang tersebut direspons positif oleh koordinator LSM Pro Desa, Ahmad Kusairi.

Meski demikian, Kusairi menyarankan agar tim bentukan Bupati Sanusi tersebut turut menggandeng pihak Polres Malang dalam investigasinya.

Menurut Kusairi, jika penyelesaiannya sama seperti tahun 2025 lalu, hal itu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku.

Padahal pada kasus terdahulu, dugaan penyerobotan TKD sudah terbukti dan sertifikatnya telah dibatalkan, meskipun lembaran sertifikat tersebut telanjur dibawa pulang oleh pihak pemilik modal.

Baca juga: Polemik Tanah Kas Desa Pandanlandung Kian Panas, Pemkab Malang Turunkan Tim untuk Mengurai Masalah

"Sudah lah, tim itu harus menggandeng penyidik Polres Malang jika ingin polemik ini segera berakhir. Kasus ini bukan pelanggaran administratif, tapi sudah berpotensi pidana (dugaan akal-akalan tukar guling) seperti tahun 2023 dulu," tegas Kusairi.

Kusairi menekankan, dirinya bukan menolak proses tukar guling secara mutlak, namun mekanismenya harus berjalan prosedural sesuai arahan Bupati Sanusi.

Proses tersebut wajib mengantongi izin resmi dari bupati, bukan sekadar memunculkan klaim atau cerita seolah-olah izin tersebut sudah keluar.

Selain masalah prosedur, Kusairi juga mempertanyakan urgensi dan nilai manfaat bagi kepentingan rakyat jika TKD tersebut ditukar guling ke lokasi yang dianggap 'tersembunyi' dan jauh dari akses umum di Dusun Kuso.

"Katanya, dokumen rapat desa saja tak ada, kok langsung dicarikan tanah penggantinya. Apalagi, harganya cuma segitu (yakni TKD ditafsir harganya Rp 6,7 miliar, sedang tanah yang diklaim buat penggantinya di Dusun Kuso itu cuma Rp 2,8 miliar)," paparnya.

Potensi Gejolak Warga yang Pro dan Kontra

Lebih lanjut, Kusairi menilai pihak Polres Malang mestinya sudah bisa turun ke lapangan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi, karena potensi gejolak sosial di masyarakat sudah nyata.

Saat ini, dua kelompok warga yang pro dan kontra sudah saling berhadapan.

Kubu warga yang pro, dengan diantarkan oleh Camat Wagir Da Costa, telah melapor ke Bupati Sanusi pada Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Polemik TKD Pandanlandung Malang Kembali Memanas, LSM Pro Desa Minta Dipolisikan

Langkah itu dilakukan sehari setelah kubu warga yang kontra, dengan didampingi tokoh masyarakat Abah Sukir, mengadu ke bupati pada Senin (1/6/2026).

"Kasihan warga jika diadu seperti ini, kami yakin yang menolak tukar guling TKD itu punya niat baik jika prosesnya transparan. Mestinya Polres Malang sudah turun meski tak ada pengaduan, demi mengantisipasi potensi gejolak," pungkas Kusairi.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved