Kabupaten Malang
Gus Idris di Malang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Talent Konten Horor
Polisi resmi menetapkan pendakwah dan konten kreator, Gus Idris sebagai tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Ringkasan Berita:
- Pendakwah sekaligus konten kreator, Gus Idris, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang talent perempuan.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa enam saksi, termasuk dua korban pelapor.
- Meski telah berstatus tersangka, Gus Idris belum ditahan dan sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Idris Al-Marbawy alias Gus Idris seorang pendakwah sekaligus konten kreator ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang talent atau model.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi sejumlah alat bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami lakukan gelar perkara kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Yulistiana, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Diduga Melecehkan Perempuan dalam Konten Sumpah Pocong di Malang, Gus Idris Layangkan Bantahan
Dalam proses penyidikan, enam orang saksi telah dimintai keterangan, dan dua di antaranya merupakan korban yaitu talent yang melaporkan kasus ini.
Mangkir dari Panggilan Pertama Polisi
Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian melayangkan surat panggilan kepada Gus Idris, namun ia tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan tidak hadir alasannya karena sakit. Pengacaranya sudah menyerahkan surat keterangan dokter kepada kami. Ini baru panggilan pertama," sambung Yulistiana.
Baca juga: Tersangkut Kasus Pelecehan, Gus Idris Siap Ikuti Proses Hukum di Polres Malang
Meskipun berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris.
Kepolisian masih mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, seperti sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," bebernya.
Dari perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual fisik.
Berawal dari Pengakuan Talent yang Viral
Sebelumnya, beredar di media sosial, Gus Idris diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang talent perempuan untuk proses syuting konten horor.
Talent tersebut, membagikan cerita dugaan pelecehan melalui Instagram @sovinovitav, yang kemudian berkembang di media sosial lainnya hingga viral.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com
| Jalan Berlubang di Jalur Wisata Masjid Tiban Malang Disurvei, Bina Marga Janji Segera Perbaiki |
|
|---|
| Temuan Dugaan Batu Batolit dan Watu Dakon di Singosari Kabupaten Malang Perlu Diteliti |
|
|---|
| Bangun SPAM di Desa Pujiharjo Malang untuk Menunjang Operasional Kampung Nelayan Merah Putih |
|
|---|
| Agenda Besar Bakorwil Malang Jadikan Selatan Jawa Timur sebagai Mesin Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Warga Desa Ringinkembar Malang Kirim Surat ke Kementerian, Tolak Proyek Ratoon di Lahan Sengketa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Gus-Idris-Resmi-Jadi-Tersangka-Dugaan-Pelecehan-Seksual-terhadap-Talent-Konten-Horor.jpg)