STATUS Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan Bukan Dipecat, Masih Jadi DPR dan Terima Gaji Tapi Tidak Kerja

Pengertian status dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI nyatanya tidak sama dengan dipecat. Ahmad Sahroni CS masih dapat gaji meski tidak kerja.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE KOMPAS.com/Rahel | Instagram/ekopatriosuper
DINONAKTIFKAN - Potret Ahmad Sahroni (KIRI) dan Eko Patrio (KANAN), 2 anggota DPR RI yang sementara dinonaktifkan. Status dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat. 

SURYAMALANG.COM - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach diumumkan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI oleh partai masing-masing. 

Pengertian status dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI nyatanya tidak sama dengan dipecat atau diberhentikan. 

ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih tercatat sebagai anggota DPR RI

Mereka masih akan tetap menerima gaji anggota DPR RI lengkap dengan tunjangannya meskipun sementara waktu tidak bekerja sebagai anggota DPR RI

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

HARTA ANGGOTA DPR RI - Potret Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach. 4 anggota DPR RI yang rumahnya menjadi sasaran penjarahan massa yang diketahui memiliki harta kekayaan fantastis.
HARTA ANGGOTA DPR RI - Potret Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach. 4 anggota DPR RI yang rumahnya menjadi sasaran penjarahan massa yang diketahui memiliki harta kekayaan fantastis. (KOLASE Tribunnews.com/Chaerul Umam | KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A | Tribunnews | Grid.ID/Devi Agustiana)

Baca juga: SEGINI Gaji dan Tunjangan DPR yang Jadi Pemicu Demo Besar-besaran di Jakarta dan Sejumlah Daerah

Beda status DPR nonaktif dan dipecat

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara. 

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR.

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya. 

Baca juga: Sri Mulyani Mohon Maaf dan Berjanji Akan lebih Baik, Sempat Disebut Mundur Temui Presiden Prabowo

Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang

Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.

Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.  

Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. 

Baca juga: Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Desember 2024 Tercatat Punya Rp 92 M

Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

 Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Dikutip dari Kompas.com (13/10/2020), sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan, seperti:

1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun 

2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik 

3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih 

4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 

6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD 

7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau 

8. Menjadi anggota partai politik lain.

Baca juga: DAFTAR KEKAYAAN 4 Anggota DPR RI yang Rumahnya Ludes Dijarah Massa, Termiskin Masih Punya Rp 20 M

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. 

Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan

Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh akhirnya menonaktifkan dua kadernya, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya dinonaktifkan sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem ter tanggal 31 Agustus 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam siaran pers yang ditandatangani Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem, Hermawi F Taslim yang diedarkan pada Minggu (31/8/2025).

"Mencermati dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H. Surya Paloh dengan ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut," jelas Surya Paloh dikutip dari siaran tertulis pada Minggu (31/8/2025). 

Terdapat lima poin yang ditekankan Suryo Paloh dalam keterangannya. 

Pertama, Partai NasDem menegaskan sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem. 

Kedua, Perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan Nasional Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. 

Ketiga, atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir akhir ini, Partai NasDem "menyatakan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga Negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya. 

Keempat, dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR:RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem. 

Kelima, atas pertimbangan hal hal tersebut diatas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem. 

"Demikian siaran pers ini diperbuat untuk dipermaklumkan kepada masyarakat khususnya para Anggota Partai NasDem," tutup Surya Paloh di akhir siaran persnya. 

Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan PAN

Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari kalangan artis, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dinonaktifkan sebagai anggota Fraksi PAN di DPR RI.

Keputusan tersebut diambil Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).

Keputusan ini diumumkan melalui siaran pers yang diunggah akun Instagram resmi PAN, @amanatnasional, Minggu (31/8/2025).

Penonaktifan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin (1/9/2025).

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin 1 September 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan dan kegaduhan publik yang timbul akibat tindakan kedua anggota dewan tersebut.

Sebelumnya, keduanya telah menyampaikan permohonan maaf secara terpisah melalui akun Instagram pribadi mereka masing-masing.

PAN turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menaruh kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"PAN menghimbau masyarakat untuk tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini," lanjut pernyataan itu.

Pihak DPP PAN juga menyertakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.

(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/WARTAKOTA.COM/KOMPAS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved