PERINTAH Presiden Prabowo Ke Panglima TNI dan Kapolri, Tindak Tegas Penjarah dan Perusak Fasum

Inilah perintah Presiden Prabowo ke Panglima TNI dan Kapolri terkait situasi terkini yag bergejolak di Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUNNEWS/Sekretariat Presiden
AKSI DEMO - Presiden RI Prabowo Subianto didampingi sejumlah pimpinan Partai poloitik memberikan keterangan pers terkait perkembangan situasi paska kerusuhan di sejumlah wilayah di Indonesia. Jakarta (31 Agustus 2025). Presiden RI Prabowo menghimbau sampaikan aspirasi dengan damai, jangan terprovokasi dengan pengerusakan, kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas pengurakan fasilitas umum maupun penjarahan. 

SURYAMALANG.COM - Inilah perintah Presiden Prabowo ke Panglima TNI dan Kapolri terkait situasi terkini yag bergejolak di Indonesia. 

Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas [ara pelaku penjarahan dan perusak fasilitas umu atau fasum. 

Rangkaian aksi demo pada 25, 28 hingga 30 Agustus lalu berujung pada aksi kerusuhan mulai dair penjarahan hingga perusakan fasilitas umum di sejumlah daerah. 

Terkait kericuhan itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas.

 Secara langsung, Prabowo memerintahkan jajarannya menindak pelaku penjarahan dan perusakan fasilitas umum.

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).

 Prabowo menegaskan, tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum adalah pelanggaran umum. Penyampaian pendapat seharusnya dilakukan dengan damai. Dia pun memastikan negara akan hadir dan melindungi hak-hak rakyat.

"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ujar Prabowo.

 Instruksi tersebut sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Perintah Kepala Negara ini kembali diumumkan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Rapat tersebut dihadiri para pejabat utama, termasuk Kapolri dan Panglima TNI.

Apa saja perintah Kepala Negara kepada jajarannya tersebut?

Kapolri dan Panglima TNI diminta tindak pelanggaran hukum

Prabowo menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang muncul dalam aksi protes.

“Beliau menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum dan juga pelanggaran terhadap penegakan hukum,” ujar Sjafrie usai rapat kabinet. 

Menurut Sjafrie, Presiden meminta aparat untuk bertindak tegas terhadap tindak kriminal, termasuk perusakan fasilitas umum, harta benda pribadi, hingga aksi penjarahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved