DAFTAR 3 Kasus Hukum Tak Tuntas Jadi Pemicu Demo Menurut Mahfud MD, Paling Gong Kasus Pagar Laut
Inilah daftar 3 kasus hukum tak tuntas yang Mahfud MD sebut menjadi pemicu demo besar-besaran di Indonesia. Paling besar kasus pagar laut.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Inilah daftar 3 kasus hukum tak tuntas yang Mahfud MD sebut menjadi pemicu demo besar-besaran di Indonesia.
Satu kasus yang paling luar biasa menurud Mahfud MD yakni kasus pagar laut yang kini menghilang begitu saja belum diketahui kelanjutannya.
Banyak kasus yang lemah dalam penegak hukumnya membuat rakyat murka hingga akhirnya berdemo menuntut pemerintah untuk bekerja lebih baik.
Simak rangkuman selengkapnya:
1. Kasus Silfester Matutina
Mahfud menyinggung sederet kasus hukum yang menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum.
Salah satunya adalah kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 karena kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, tetapi tak kunjung ditahan.
"Bidang hukum (persoalan) banyak. Misalnya, masalah sederhana saja, orang berteriak sudah tiga minggu ini, Silfester, itu kan masalah sederhana, itu Silfester inkrah 1,5 tahun (penjara) lalu lalang di depan hidung kita, enggak ada yang berani nangkap," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official dengan judul “Mahfud MD Soal Demo, Sikap Pemerintah dan Lemahnya Penegakan Hukum”, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Siapa Riska Amelia Ojol Diundang Gibran ke Istana Negara? Sebut Muka Glowing Karena Pakai Skincare
"Menurut saya enggak ada yang berani nangkap itu bukan orang tidak tahu, tapi ada sesuatu di balik itu yang mungkin dikompromikan, atau mungkin telanjur dikompromikan, mungkin," tambahnya.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud MD untuk mengutip tayangan tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2017 Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), melakukan orasi publik yang menuduh Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta.
Di tahun 2019, Mahkamah Agung memvonis Silfester bersalah atas pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun hingga saat ini tahun 2025, Silfester belum dieksekusi dan masih bebas, meski putusan sudah inkrah.
Silfester mengklaim telah berdamai dengan JK, bahkan menyebut pernah bertemu beberapa kali.
Namun, pihak keluarga JK, termasuk juru bicara dan putrinya, membantah klaim tersebut dan menyebut Silfester sebagai “buronan”.
Hal ini pun membuat publik mempertanyakan mengapa eksekusi tertunda selama lebih dari enam tahun, apalagi Silfester sempat diangkat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food pada Maret 2025.
Baca juga: PREDIKSI AHLI Jika Sri Mulyani Mundur Jadi Menteri Keuangaan, Nilai Rupiah dan IHSG Jadi Taruhan
2. Abolisi Tom Lembong
Baca juga: VIRAL! Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Ramai di Medsos? Edit Foto dengan Warna Pink dan Hijau
Ia juga menyinggung kasus abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dinilai masyarakat tidak adil.
Menurutnya, kebijakan presiden memang sah, tetapi publik tetap mempertanyakan mengapa penegakan hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama terkesan berjalan tidak konsisten.
"Tom Lembong abolisi oke bagus, tapi yang lain bagaimana? Apakah kasus itu menjadi hilang atau tidak? Lho kan sudah ada mulai terdakwa lain di luar Tom Lembong terkait kasus itu. Menteri-menteri yang lainnya bagaimana yang sebelum sesudahnya?" sambung dia.
Seperti diketahui, pada Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi importasi gula.
Namun, pada 30 Juli 2025 Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi ke DPR yang kemudian disetujui pada 31 Juli 2025.
Pada 1 Agustus 2025, Prabowo menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2025, resmi memberikan abolisi.
Setelah Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang, iakemudian melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung.
3. Kasus Pagar Laut
Baca juga: Apa Itu Organisasi OSF yang Disebut Danai Demo Rusuh di Indonesia? Prabowo Tahu Siapa Dalangnya
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti kasus besar yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hingga kasus pagar laut sebagai contoh lain lemahnya keberanian pemerintah dan aparat hukum.
"Pagar laut yang paling parah misalnya. Ini jelas kata Kejaksaan Agung korupsi, tapi polisi enggak mau (mengusut), sampai sekarang kasusnya hilang. Itu kejahatan luar biasa, bukan hanya melanggar Undang-undang, bukan hanya melanggar kebijakan pemerintah, tapi melanggar ketentuan Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara," nilai Mahfud.
Sebagai informasi, kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi menjadi salah satu skandal lingkungan dan hukum paling kontroversial di Indonesia tahun 2025.
Pagar laut adalah struktur fisik berupa bambu-bambu yang ditancapkan di dasar laut, membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Teluk Naga hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Pemasangan ini dilakukan tanpa izin resmi, dan diduga melanggar sejumlah undang-undang terkait pengelolaan wilayah pesisir.
Kronologi Singkat
Agustus 2024: Nelayan melaporkan keberadaan pagar laut ke DKP Banten.
September 2024: Investigasi gabungan dilakukan oleh DKP, KKP, TNI AL, dan Polairud.
Januari 2025: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut dan memerintahkan pembongkaran.
Februari 2025: Bareskrim menetapkan 4 tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod dan Sekdes, atas dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM.
April 2025: Penahanan para tersangka ditangguhkan, memicu kritik publik
Publik menilai ada keterlibatan elite dan konglomerat properti, namun belum ada tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak tersebut.
Kasus ini menggambarkan konflik antara kepentingan ekonomi, hak masyarakat pesisir, dan integritas hukum negara.
Pemerintah Cuma Pidato Normatif Bukan Penyelesaian Konkret
Dia menilai pemerintah selama ini lebih sering memberi pidato normatif ketimbang jawaban substantif terhadap persoalan yang mencuat.
Padahal, menurutnya, publik butuh pertanggungjawaban dan penjelasan yang konkret. "Tapi apa coba? Apa jawaban pemerintah tentang ini? Wong setiap pidato semua bagus-bagus saja," ungkapnya.
(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
Siapa Riska Amelia Ojol Diundang Gibran ke Istana Negara? Sebut Muka Glowing Karena Pakai Skincare |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Rabu 3 September 2025: Kota dan Kabupaten Mayoritas Cerah |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Paceklik Gol saat Tanpa Dalberto, Daftar 34 Pemain Resmi |
![]() |
---|
3 Catatan Penting Arema FC Gagal Menang di Kandang Persijap Jepara, Adi Satryo Sang Tembok Tangguh |
![]() |
---|
DAFTAR 34 Pemain Arema FC Setelah Bursa Transfer Super League 2025-2026 Ditutup, 5 Orang Dipinjamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.