Hotman Paris Minta Waktu 10 Menit Untuk Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi

Pengacara kondang Hotman Paris minta waktu 10 menit untuk buktikan Nadiem Makarim tidak bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram dan Tribunnews/Jeprima
HOTMAN BUKTIKAN -- Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, kembali membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. Melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (4/9/2025), Hotman secara tegas menyatakan hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat. 

"Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Nadiem

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTA.COM/TRIBUNNEWS.COM)

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved