UPDATE Gaji Terbaru DPR RI Usai Didemo, Dulu Tembus Rp 100 Juta Kini RP 65 Juta Per Bulan

Berikut ini update gaji DPR RI terbaru usai ramai di demo massa dari seluruh Indonesia. Per bulan RP 65 juta. Ini rinciannya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI DPR RI TERBARU - Ketua DPR RI Puan Maharani berpose usai diwawancarai oleh Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Inilah rincian gaji DPR RI terbaru usai banyak didemo massa. 

Sementara sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung jabatannya, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Untuk Ketua DPR RI, THP-nya sebesar Rp114,2 juta.

Wakil Ketua DPR RI menerima Rp110,4 juta dan anggota sebanyak Rp104 juta.

Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan. Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI kini dan sebelumnya.

Sebab, ada sejumlah poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.

Rincian THP DPR RI kini dan sebelumnya

Dalam surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat.

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan keputusan itu adalah senilai Rp65.595.730.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI terbaru, dilengkapi dasar hukumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)

Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved