Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia
Riwayat sekolah Wapres Gibran disebut Roy Suryo IQ rendah, ijazah SMA digugat Rp125 triliun, jebolan Singapura dan Australia, telusuri faktanya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Riwayat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mulai jenjang SMA hingga perguruan tinggi menjadi sorotan setelah muncul gugatan perdata senilai Rp125,01 triliun.
Salah satu yang mengomentari rekam jejak sekolah Gibran adalah pakar telematika Roy Suryo yang juga penuduh ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo bahkan tidak segan menyebut Intelligence Quotient (IQ) Gibran rendah tidak berbeda jauh dari sang ayah, Jokowi.
Pernyataan kontroversial itu dilanjutkan oleh Roy Suryo dengan menduga ijazah Gibran juga dipalsukan.
"Anaknya Jokowi yang sekarang (Wapres) itu enggak kalah dari bapaknya. Palsunya enggak kalah ijazahnya, IQ-nya juga enggak kalah rendahnya," ujar Roy Suryo dalam acara Bedah Buku Jokowi's White Paper tayang di YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Dicari Ijazah Jokowi yang Ketemu Ijazah Sahroni Guyon Roy Suryo di Bedah Buku Jokowis White Paper
Roy Suryo kemudian menyinggung klaim Gibran sebagai lulusan Bradford University dari Singapura.
Padahal kata Roy, kampus tersebut sebenarnya adalah Management Development Institute of Singapore yang bekerja sama dengan University of Bradford.
Ijazah asli dari program tersebut semestinya berbentuk horizontal dengan dua logo. Namun, ijazah yang ditunjukkan Gibran berbentuk vertikal, sehingga dinilai palsu.
"Padahal Singapura itu MDIS Management Development Institute of Singapore, Ijazahnya harusnya horizontal karena ada 2 logo. Yang dia pamerkan ijazahnya vertikal. Itu berarti salah beli di fake-document.com," kata Roy.
Selain itu, Roy Suryo juga menyinggung riwayat pendidikan Gibran sebelum kuliah di luar negeri.
Baca juga: IDENTITAS ASLI Pria Berkacamata Pakai Jaket Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Ternyata Pengacara
Menurut Roy, Gibran sempat bersekolah di SMA Santo Yosef, Surakarta, namun dinyatakan tidak lulus.
Gibran lalu pindah ke SMK Kristen Surakarta yang lagi-lagi juga disebut tidak menuntaskan studi.
Kendati demikian, Gibran malah mendapatkan surat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang disebut setara dengan lulusan SMK.
“Diktinya gembus juga, karena kok bisa ijazah S1 kok SMK,” tambah Roy Suryo.
Maka dari itu, Roy Suryo berencana kembali meluncurkan buku ketiganya yang disebut akan membahas khusus tentang ijazah Gibran.
Buku tersebut akan diberi nama “Jokowi’s Son”.
"Nanti akan ada di Jokowi's Son, Blackpepper (pelesetan buku Jokowi White Paper) tanpa Mushroom," pungkasnya diikuti gelak tawa hadirin.
Riwayat Sekolah Gibran
Dilansir dari laman Prokompin Surakarta, Gibran yang lahir di Surakarta 1 Oktober 1987 pernah mengenyam pendidikan di Singapura dan Australia.
Sebelum dipilih menjadi cawapres 2024, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta periode 2021 hingga 2026 sejak dilantik tanggal 26 Februari 2021.
Dalam sejarah kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Wali Kota termuda pada usia 33 tahun.
- SMP-SMA
Sejak kecil Gibran Rakabuming Raka menetap di Solo, namun setelah menyelesaikan studi dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Surakarta, Gibran pindah ke Singapura.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan dan bersekolah setingkat Sekolah Menengah Atas di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002.
Orchid Park Secondary School merupakan sekolah yang berdiri pada Januari 1999 di lokasi Woodlands Ring Secondary School.
Baca juga: Usai Ijazah Jokowi Roy Suryo Ganti Target, Kini Bongkar Kejanggalan Ijazah Gibran Rakabuming
Pada tahun 2007 Gibran berhasil lulus dari Management Development Institute of Singapore.
Dilansir dari laman Top Universities, Management Development Institute of Singapore didirikan pada tahun 1956.
Management Development Institute of Singapore adalah lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura untuk pembelajaran seumur hidup.
MDIS memberikan kesempatan bagi individu untuk berkembang secara profesional melalui program akademik di bidang Bisnis dan Manajemen, Komunikasi Massa, Ilmu Biomedis dan Teknologi Informasi.
- Perguruan Tinggi
Setelah menyelesaikan pendidikan di Management Development Institute of Singapore, Gibran melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney Insearch, Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010 silam.
Saat mengenyam pendidikan di University of Technology Sydney Insearch, Gibran memiliki minat di bidang katering.
Atas minat yang dimiliki di bidang katering, Gibran dipilih sebagai Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.
Gugatan Rp125 Triliun
Gugatan perdata dilayangkan kepada Gibran pada Jumat (29/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap melanggar persyaratan sebagai Wapres.
Pelanggaran yang dimaksud adalah status pendidikan SMA Gibran yang dinilai melanggar ketentuan dengan nilai gugatan mencapai Rp125,01 triliun.
Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendapatkan gugatan karena dianggap ikut meloloskan anak Jokowi itu.
Sosok yang melayangkan gugatan terhadap Gibran adalah warga bernama Subhan seorang pengacara dari firma hukum Subhan Palal & Rekan.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025) nanti.
Baca juga: SOSOK Respati Ardi Wali Kota Solo yang Tak Larang Bendera One Piece, Dulu Blusukan Bareng Gibran
Dalam gugatan, Gibran dan KPU disebut melawan hukum dan meminta jabatan Wapres dibatalkan.
Subhan sebagai penggugat, menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Subhan menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Rabu (3/9/2025).
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata.
Subhan menyatakan, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan kepada negara.
Keterangan PN Jakpus
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Sunoto, menyampaikan dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga: 3 Bukti Kedekatan Keluarga Jokowi dan SBY Mustahil Dalang Ijazah Palsu, Demokrat Sebut Sikap Gibran
Dalam petitum disebutkan dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Selain ganti rugi, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Subhan pun meminta agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” ujar Sunoto.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Gibran maupun KPU terkait gugatan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung terbuka pada Senin, 8 September 2025, di PN Jakarta Pusat.
(TribunJakarta.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
riwayat sekolah Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Wakil Presiden
Jokowi
Joko Widodo
Roy Suryo
suryamalang
Klarifikasi PHK Massal PT Gudang Garam Tuban Aman, Dugaan Serikat Pekerja Melanda 2 Sektor Rokok Ini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Minggu 7 September 2025, Berawan-Udara Kabur Dingin 15°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Kans Adi Satryo Berbaju Timnas, Alasan Manajemen Belum Puas |
![]() |
---|
Fakta 2 Pemain Muda Arema FC, Alfiansyah dan Agusti Ardiansyah, Manajemen Bahas Strategi Besar |
![]() |
---|
Jawaban Kiper Arema FC, Adi Satryo Tembus Player of The Match Rekor 6 Save Tetap Merendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.