Pengakuan R Bunuh Satu Keluarga Sahroni di Indramayu, Ambil Uang Rp 750.000 dan Perhiasan Bayi

Inilah pengakuan pria inisial R tersangka pembunuhan berencana satu keluarga Sahroni di Indramayu.

Editor: iksan fauzi
Kompas.com/Agie Permadi
DUA PELAKU : Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. Para pelaku dan barang bukti diperlhatkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025). 

Kelima korban itu adalah :

  1. Haji Sahroni (70 tahun),
  2. Budi Awalludin (43 tahun, anak Haji Sahroni),
  3. Euis (37 tahun, istri Budi),
  4. Ratu (7 tahun, cucu), dan
  5. Bayi berusia 8 bulan.

R dan P mengubur Sahroni sekeluarga dalam lubang sama dengan ukuran panjang 4 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 2 meter.

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menambahkan bahwa semua korban dikubur di bawah pohon nangka di halaman rumah mereka.

Kronologi

RUMAH SAHRONI : Lokasi rumah TKP penemuan 5 jasad sekeluarga yang ditemukan tewas terkubur di dalam rumah di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (2/9/2025). Foto lanan : 
Sohib, tetangga rumah korban pembunuhan 1 keluarga di Paoman, Indramayu, Selasa 2 September 2025.
RUMAH SAHRONI : Lokasi rumah TKP penemuan 5 jasad sekeluarga yang ditemukan tewas terkubur di dalam rumah di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (2/9/2025). Foto lanan : Sohib, tetangga rumah korban pembunuhan 1 keluarga di Paoman, Indramayu, Selasa 2 September 2025. (KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN/Eki Yulianto/Tribun Jabar)

Adapun kronologi pembunuhan dimulai pada Kamis (27/8/2025), ketika R mengajak rekannya, P, dengan iming-iming uang untuk melaksanakan rencana tersebut.

R dan P mendatangi rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB sambil membawa pipa besi.

"Saat itu, R memukul kepala Budi hingga tewas dan kemudian menghabisi korban lain, sementara P menenggelamkan bayi berusia 8 bulan inisial B," ujar Kombes Ade Sapari.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku membawa kabur uang Rp 750 ribu, dua unit kendaraan roda empat milik korban, serta perhiasan yang digunakan bayi.

Pipa besi yang digunakan sebagai alat pembunuhan kemudian dibuang ke Sungai Cimanuk.

Dalam aksi pembunuhan ini, peran R dan P sangat jelas. 

R bertindak sebagai eksekutor utama yang membunuh Budi dan anggota keluarga lainnya, sedangkan P menenggelamkan bayi serta membantu menyingkirkan bukti.

Kedua pelaku juga mengambil keuntungan materi dari aksi keji ini, termasuk uang sewa mobil, dua unit mobil korban, dan perhiasan bayi.

Langkah keji mereka menunjukkan perencanaan yang matang.

Kombes Ade menyebutkan, pipa besi yang digunakan sebagai alat pembunuhan sengaja dibuang agar tidak bisa ditelusuri pihak kepolisian.

Selain itu, keduanya juga sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved