'Oh Ini Pakai Negara' Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T
'Oh ini pakai negara' Subhan Palal tak terima Gibran pakai Jaksa Pengacara Negara sidang gugatan ijazah SMA senilai Rp125 triliun, akhirnya ditunda.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Advokat Subhan Palal tidak terima Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka didampingi atau dibela oleh jaksa pengacara negara sehingga sidang perdana terkait gugatan ijazah SMA ditunda.
Sidang gugatan perdata terhadap Gibran senilai Rp125 triliun itu berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditunda sampai hari Senin (15/9/2025) mendatang.
Hakim Ketua Budi Prayitno memutuskan menunda sidang karena kuasa hukum Gibran dianggap tidak hadir setelah Subhan Palal mengajukan protes.
Subhan Palal menyatakan keberatan saat majelis hakim sedang memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran di muka persidangan.
Baca juga: Tangis Sri Mulyani Saat Sertijab di Kemenkeu, Jabatannya Diganti Presiden Bukan Mengundurkan Diri
Subhan, yang ikut menyaksikan pemeriksaan berkas-berkas, tiba-tiba menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan tiba-tiba saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Subhan terlihat membolak-balik dokumen yang tadi diserahkan pria berambut putih abu-abu itu.
Rupanya, Gibran telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan Subhan sebagai warga sipil.
Ketika hadir di persidangan, pengacara Gibran ini tidak memakai seragam kejaksaan tapi memakai kemeja putih polos dan celana panjang hitam.
Setelah mengetahui pria berambut putih itu ditugaskan oleh Kejaksaan Agung, Subhan sontak menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Baca juga: Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia
Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
Saat duduk di kursi penggugat, Subhan tidak terlihat ditemani oleh pengacara.
Sementara di sisi seberang, terlihat perwakilan kuasa hukum dari para tergugat.
Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat 1.
Subhan Palal
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Gibran digugat
Jaksa Pengacara Negara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
suryamalang
Inilah 10 Desa di Kabupaten Lampung Selatan Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Lebih dari Rp 2,3 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 1-12 Tamat dengan Sub Indo |
![]() |
---|
Klasemen Sementara Arema FC Usai Imbang 2-2 dengan Persis Solo, Kebobolan di Menit Akhir |
![]() |
---|
Pembacaan Ikrar Talak Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijadwalkan Hari Ini, Bakal Resmi Cerai? |
![]() |
---|
Pihak SMP Negeri 1 Surakarta Buka Suara Soal Ijazah Gibran Rakabuming, Jawab Keraguan dokter Tifa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.