CEK PENGUMUMAN PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Gaji dan Formasi yang Dibuka

Cek pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 mulai dari syarat, jadwal pendaftaran, rincian gaji hingga formasi yang dibuka.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Website sscasn
PPPK PARUH WAKTU - Cek rangkuman pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025. 

SURYAMALANG.COM - Cek pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 mulai dari syarat, jadwal pendaftaran, rincian gaji hingga formasi yang dibuka.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berjalan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Perekrutan ini memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status resmi dengan kontrak tahunan. 

Program ini tidak terbuka untuk semua orang. Rekrutmen diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta eks peserta seleksi CPNS/PPPK 2024 yang belum lolos.

Lantas, apa persyaratan dan berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Syarat dan status kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 

Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi calon peserta antara lain:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Terdaftar dalam database BKN atau pernah ikut seleksi PPPK sebelumnya. 
  • Usia sesuai ketentuan instansi.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI/Polri, atau pegawai swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi.

Syarat lengkap rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 bagi tenaga non-ASN ini berlaku seragam di seluruh instansi yang membuka formasi.

Status dan kontrak PPPK paruh waktu

Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu 2025 tetap resmi.  

Setiap pegawai akan memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dengan perjanjian kerja berlaku satu tahun.  

Kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga diangkat menjadi PPPK penuh.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di berbagai provinsi

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025), besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara UMP di masing-masing daerah.  

Pemberian gaji sebesar UMP Provinsi ini diatur dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.  

Berdasarkan keputusan tersebut berikut perbandingannya:

Tertinggi: DKI Jakarta Rp 5.396.761 per bulan.

Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan.

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 per bulan.

Aceh: Rp 3.685.616 per bulan.

Terendah: Jawa Tengah Rp 2.169.349 per bulan. S

ecara nasional, daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di seluruh provinsi berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan. 

Bidang formasi yang dibuka

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025), formasi PPPK Paruh Waktu 2025 mencakup beberapa bidang strategis.

Adapun formasi-formasi yang dibutuhkan yakni:

  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis.
  • Pengelola layanan operasional. 

Hingga awal September 2025, sebanyak 20 instansi sudah mengumumkan formasi, mulai dari Provinsi Jambi, DIY, Kota Ambon, hingga BPOM.

Daftar ini terus bertambah seiring proses penetapan kebutuhan. 

Cara mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan tata cara dalam portal tersebut, alur pendaftaran meliputi:

  • Membuat akun SSCASN di laman resmi. LINK >>> KLIK
  • Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
  • Mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, ijazah, dan riwayat kerja.
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  • Memantau pengumuman hasil administrasi dan tahapan seleksi berikutnya.

Dengan mekanisme ini, pemerintah menegaskan seluruh proses bersifat transparan dan terintegrasi di sistem BKN.

Selain itu, peserta bisa memantau pengusulan nama dengan beberapa jalur antara lain:

  • Portal SSCASN BKN.
  • Aplikasi MySAPK BKN.
  • Website resmi instansi.
  • Konfirmasi langsung ke BKPSDM.

 Empat jalur ini memudahkan tenaga non-ASN dalam memastikan apakah nama mereka sudah diusulkan ke BKN.

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025

Kementerian PAN-RB menetapkan tahapan sebagai berikut:

  • Usulan kebutuhan instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan kebutuhan: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman alokasi: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian DRH: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul penetapan NI: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI oleh BKN: 28 Agustus-30 September 2025.

Dengan jadwal resmi tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, peserta diimbau aktif memantau informasi agar tidak ketinggalan proses penting.

Pemerintah menegaskan, skema ini hadir untuk memberi kepastian status dan pengakuan formal bagi tenaga non-ASN.  

Fleksibilitas jam kerja juga menjadi nilai tambah, terutama bagi mereka yang sudah lama berkontribusi di instansi pemerintah.

Dengan kombinasi gaji setara UMP, status resmi, serta peluang perpanjangan kontrak, PPPK Paruh Waktu 2025 diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor publik sekaligus memperkuat pelayanan masyarakat.

(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM)

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved