Roy Suryo Heran dengan Kejanggalan Ijazah Gibran, Lulus 2006 Tapi Baru Diurus Penyetaraan Tahun 2019
Pakar telematika Roy Suryo heran dengan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dinilai janggal.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
"Tiba-tiba dia kemudian ke UTS, ke University Technology of Sydney. Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institute. Enggak," tegas Roy.
Roy Suryo menyebut, program yang diikuti Gibran di UTS adalah Program Insearch, seperti kursus yang hanya 6 bulan, tetapi dalam berkas di KPU ditulis tiga tahun.
Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 itu pun mengaku punya bukti bahwa Gibran hanya menempuh Program Insearch di UTS selama 6 bulan.
"Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu," jelasnya.
Selanjutnya, Roy Suryo menyoroti penyetaraan ijazah UTS Gibran Rakabuming Raka yang setara SMK (sekolah menengah kejuruan).
Menurut dia, hal tersebut aneh dan justru seperti dagelan Srimulat.
"Dan kok tiba-tiba Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen) itu mengeluarkan surat penyetaraan, setara dengan SMK. Ini kan dagelan Srimulat gitu," ujar Roy Suryo.
"Jadi, artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggilah atau matrikulasi, tiba-tiba dapat ijazah SMK gitu," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Roy Suryo, penyetaraan dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen 13 tahun setelah tahun kelulusan Gibran dari UTS.
"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya.
Gugatan Subhan Palal
Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Minggu Wage 14 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Rencana Jokowi Temui Budi Arie Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Koperasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Minggu 14 September 2025: Kota dan Kabupaten Udara Kabur |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Kalah dari Dewa United, alasan Pelatih Marcos Santos |
![]() |
---|
5 Lirik Sholawat Nabi Muhammad Tulisan Latin dan Terjemahan, Untuk Amalan Sunnah Setiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.