Berita Viral

FAKTA Kepsek Roni Viral Dicopot karena Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah 'Saya Ikhlas'

FAKTA Kepsek Roni viral dicopot karena tegur anak Wali Kota bawa mobil ke sekolah 'saya ikhlas', ini keterangan Kepala Disdikbud Prabumulih.

|
Instagram @lets.talkandenjoy
KEPSEK SMP DICOPOT - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Prabumulih Roni Ardiansyah (KANAN) menangis haru. Para siswa menghampiri Roni memberi dukungan dan semangat setelah dicopot sebagai Kepsek. Roni dicopot diduga setelah menegur salah satu muridnya anak Wali Kota bawa mobil ke sekolah. Roni viral di media sosial setelah video-nya beredar di akun Instagram@lets.talkdenjoy pada Selasa, (16/9/2025). 

Kini, Roni akan menjadi guru biasa di SMP Negeri 13 Prabumulih.

"Akan dimutasi ke SMP Negeri 13, sesuai permintaan beliau dan akan jadi guru biasa namun masih menunggu SK terbit," jelas Indra. 

Larangan Pelajar Mengendarai Mobil atau Motor

Larangan pelajar di bawah umur membawa kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperjelas dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan itu, usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah:

17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.

20 tahun untuk SIM B I.

21 tahun untuk SIM B II.

20–23 tahun untuk SIM umum, tergantung golongan.

Dengan demikian, siswa SMP yang masih berusia di bawah 17 tahun jelas tidak diperbolehkan secara hukum mengendarai motor maupun mobil.

Pelanggaran aturan ini bukan hanya melanggar tata tertib sekolah, tetapi juga perundang-undangan nasional.

(Kompas.com/TribunSumsel.com/Sripoku.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved