Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi
Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025, bisa diperpanjang? perhatikan 9 aturan ini jika tidak ingin dipecat atau diberhentikan dari instansi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 menjadi pertanyaan khususnya bagi para pelamar termasuk apakah bisa diperpanjang atau tidak.
Selain kontrak kerja, PPPK paruh waktu juga harus mengetahui beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar, sebab akan berisiko diberhentikan.
Aturan mengenai PPPK paruh waktu tidak berbeda jauh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai keterangan Kementerian PAN-RB, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga: Batas Terakhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang, 7 Berkas yang Wajib Ada
PPPK paruh waktu diberlakukan sebagai jalan tengah untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menjalankan kegiatan pekerjaan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang?
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per-satu tahun atau mendapatkan masa kontrak satu tahun.
Setelah masa kontrak habis, PPPK paruh waktu dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: JADWAL Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Permohonan SKCK Meningkat di Malang
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.
Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
9 Penyebab Dipecat dari Instansi
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait
Mengingat statusnya sama seperti ASN lain, seorang PPPK paruh waktu juga harus tunduk pada aturan disiplin kepegawaian.
Baca juga: CEK Pengumuman Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Catat Dokumen Yang Diunggah
Seorang pegawai PPPK paruh waktu bisa diberhentikan jika melakukan pelanggaran.
Ada beberapa alasan seorang PPPK paruh waktu bisa diberhentikan dari instansi tempatnya bekerja, antara lain sebagai berikut:
1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
2. Mengundurkan diri
3. Mencapai batas usia pensiun
4. Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat
5. Meninggal dunia
6. Dipidana minimal 2 tahun
7. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
8. Menjadi anggota/pengurus partai politik.
9. Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri.
Besaran Gaji
Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Malang Naik Rp 178 Miliar, Imbas Pengangkatan 3000 PPPK
Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA 2025 maupun jenjang lain tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan mengacu pada:
1. Gaji terakhir saat menjadi honorer UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat bekerja.
2. Sebagai gambaran, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Namun angka tersebut masih bersifat acuan karena tiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai anggaran.
Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan.
Misalnya:
Golongan V (gaji PPPK lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
Golongan VII (gaji PPPK lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.
Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK penuh waktu berhak atas sejumlah tunjangan, seperti:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
Tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu
Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
kontrak kerja PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu
masa kerja PPPK paruh waktu
kontrak PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu 2025
PPPK
Evergreen
suryamalang
Erick Thohir Mundur dari Ketum PSSI Setelah Jabat Menpora? Nasibnya di Tangan FIFA |
![]() |
---|
PROFIL Afriansyah Noor Wamenaker Pengganti Immanuel Ebenezer Tersandung Korupsi, Menteri Era Jokowi |
![]() |
---|
DAFTAR 11 Pejabat Dilantik Prabowo Termasuk Erick Thohir dan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago Resmi Jabat Menko Polkam Dilantik Presiden Prabowo, Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
Seribu Lebih PPPK Paruh Waktu Kota Batu Bakal Ikuti Tahap Pemberkasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.