Alasan Briptu Rizka 'Melawan' Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suaminya Brigadir Esco, Ada Pelaku Lain?

Alasan Briptu Rizka 'melawan' ditetapkan tersangka pembunuh suaminya Brigadir Esco, keluarga menduga ada pelaku lain tidak cuma satu orang.

|
Dok.Istimewa didapat oleh TribunLombok.com
BRIPTU RIZKA TERSANGKA - Kolase gambar memperlihatkan Briptu Rizka Sintiani (KANAN) dan Brigadir Esco Faska Rely (KIRI). Briptu Rizka kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya. Kuasa hukum Briptu Rizka tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan status tersangka pada Jumat (19/9/2025) lalu. Korban ditemukan tewas di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Kasus kematian anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Esco Fasca Rely masih penuh misteri meski istri korban, Briptu Rizka Sintiani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025) lalu. 

Polisi belum menjelaskan motif pembunuhan dan gelar perkara kasus ini juga dilakukan secara tertutup.

Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi membusuk, tubuh tergantung dan terikat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 11.30 WITA. 

Lokasi penemuan mayat berada di kebun belakang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Baca juga: Tugas Penting Mahfud MD dari Prabowo Subianto Setelah Prediksi Jadi Menko Polkam Meleset

Sempat diduga mengakhiri hidup, namun berdasarkan hasil visum Brigadir Esco meregang nyawa karena dibunuh. 

Brigadir Esco juga sempat menghilang sejak 19 Agustus lalu dan saat ditemukan, wajah korban nyaris tidak dapat dikenali karena sudah membengkak.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (19/9/2025) malam, mengutip TribunLombok (grup suryamalang).

Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan. 

Meski demikian polisi belum mengungkap motif dari pembunuhan ini.

Begitu pun terkait adanya tersangka lain yang mengakibatkan Brigadir Esco meninggal dunia.

Alasan Briptu Rizka 'Melawan' Ditetapkan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Rizka Sintiani akan 'melawan' dengan menyiapkan langkah hukum.

Hal itu dilakukan karena satu alasan, yakni Briptu Rizka menemukan kejanggalan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. 

Rossi, kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud. 

"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan dalam kerangka langkah hukum resmi," kata Rossi kepada Tribun Lombok.

Baca juga: Briptu Akbar Maulana, Anggota Polres Batu Raih Medali Kejuaraan Bela Diri Polri Kapolda Jatim Cup

Meski polisi sudah melakukan berbagai tahapan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Rossi menilai penetapan status tersangka ini masih ada kejanggalan. 

"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi. 

Rossi mengungkapkan, bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini.

Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbankan hak-hak klien saya," kata Rossi. 

Ada Pelaku Lain?

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir Esco, Anton Hariawan mengungkap dugaan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan anggota Intel Polres Lombok Barat itu. 

Menurut Anton Hariawan, pihak keluarga meyakini pelaku pembunuhan Brigadir Esco ini tidak hanya Briptu Rizka seorang.

Pihak keluarga juga meminta polisi untuk bisa melakukan penyelidikan tersangka lain dan tidak berhenti pada Briptu Rizka saja.

"Kami apresiasi mereka bekerja siang dan malam untuk mengungkap kasus itu" kata Anton mengutip Kompas TV, Minggu (21/9/2025).

"Akan tetapi hasil gelar perkara kemarin kami disampaikan oleh penyidik bahwa baru satu orang yang ditetapkan tersangka" imbuhnya. 

"Kami meminta kepada penyidik untuk tidak hanya berhenti kepada si R saja," lanjut Anton. 

Baca juga: BRIPTU Abdul Azis Dibegal di Bekasi dan Bripka Husni Tewas Ditembak Saat Bentrokan di Maluku Tengah

Anton menuturkan, pihak keluarga merasa Briptu Rizka sebagai seorang perempuan tidak mungkin mampu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Esco seorang diri.

Hal ini bisa dilihat dari penyebab kematian Brigadir Esco, bagaimana saat ditemukan, hingga hasil autopsinya.

Dari kondisi korban, ada pukulan benda tumpul di belakang kepala hingga sayatan benda tajam di tangan kiri. 

Kuat dugaan dari keluarga, ada pelaku lain yang membantu Briptu Rizka dalam aksi kejinya ini.

"Kami meminta orang yang turut serta membantu baik menghilangkan barang bukti itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka" jelas Anton. 

"Karena kami yakin dari hasil autopsi kemarin almarhum Brigadir Esco itu kan meninggal karena pukulan benda tumpul di belakang kepala dan terus ada sayatan benda tajam di tangan kiri" lanjutnya. 

"Kami menduga memang tersangka itu lebih dari satu orang karena tidak mungkin seorang wanita mampu melakukan begitu keji ya pembunuhan seperti itu seorang diri," terang Anton.

Kejanggalan Kematian Korban

Mertua korban, H Saiun adalah orang pertama yang menemukan jasad korban ketika sedang mencari ayam miliknya yang hilang.

"Saya yang pertama kali menemukannya, saat saya sedang cari ayam saya yang hilang, saya kaget ada tali, saya pikir itu anjing yang tergantung, setelah didekati ternyata mayat," jelasnya.

Oleh Saiun, penemuan mayat terebut segera dilaporkan ke Kepala Dusun (Kadus) setempat, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak Polres Lombok Barat.

Saiun mengaku sangat terkejut setelah identifikasi menunjukkan mayat yang ia temukan dalam keadaan terikat, membengkak, dan wajah hampir tidak dikenali itu adalah menantunya yang sudah hilang kontak sejak 19 Agustus 2025.

Setelah itu, jenazah Brigadir Esco disemayamkan di kampung halamannya di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

H Saiun tak percaya jika korban sengaja mengakhiri hidupnya, apalagi ia menemukan kejanggalan terkait kematian korban.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Briptu Dila Divonis Penjara 4 Tahun

Saiun menjelaskan, posisi korban yang terikat tali tidak menjulur dari atas ke bawah, namun dari samping dengan posisi tergantung di pohon yang terbilang kecil.

"Masyarakat di sini nggak ada yang percaya dia meninggal karena gantung diri, apalagi saat saya pertama kali menemukannya, tali yang menggantung lehernya itu dia kendor, dan juga posisinya dia telentang miring," kata Saiun.

Saiun juga menyebut, selama ini menantunya dikenal sebagai sosok yang baik, tidak memiliki masalah dengan masyarakat ataupun keluarganya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Suhaimi.

"Masyarakat banyak yang tidak percaya dia bunuh diri, apalagi dia ditemukan tergantung di lereng dengan posisi telentang walaupun tergantung. Tapi kami serahkan ke pihak berwajib, nanti mereka yang lebih tahu kronologis kebenarannya kan," ujarnya.

Gelar Perkara Dilakukan Tertutup

Sebelum penetapan tersangka, Polda NTB terlebih dahulu melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir Esco bertempat di Mapolda, Jumat (19/9/2025). 

Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup.

Keluarga Brigadir Esco juga tidak dilibatkan meskipun tim kuasa hukum Brigadir Esco sudah melakukan permintaan untuk diikutsertakan dalam gelar perkara. 

Tak berselang lama, setelah melakukan gelar perkara, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid. 

(TribunLombok.com/TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved