Sabtu, 25 April 2026

Daftar Terbaru Tarif Listrik PLN Bulan Oktober 2025 per-kWh, Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Daftar tarif listrik PLN bulan Oktober 2025 per-kWh, pelanggan subsidi dan nonsubsidi, memasuki triwulan IV, tidak ada kenaikan tarif atau tetap.

|
dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
TARIF LISTRIK PLN - Gambar meteran listrik di Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Daftar tarif listrik PLN bulan Oktober 2025 per-kWh untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan sampai bulan Desember mendatang.

Tarif listrik dibuat triwulan (periode waktu tiga bulan) oleh pemerintah, agar tetap adaptif dengan kondisi ekonomi, tapi tetap stabil bagi masyarakat.

Sehingga memasuki triwulan IV yakni bulan Oktober-Desember 2025, tarif listrik PLN mengacu pada harga terbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan tidak ada kenaikan tarif untuk triwulan IV.

Baca juga: Butuh Sampah 2 Ribu Ton Per Hari Diolah jadi Energi Listrik, DLH Kota Malang Harus Hitung Ulang

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 

Menurut Tri Winarno, realisasi ekonomi makro sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik" ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," imbuhnya melansir laman resmi Kementerian ESDM.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Pakaian dan Rumah di Menganti Gresik Hangus Dilalap si Jago Merah

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah.

Subsidi tetap diberikan bagi golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seperti diketahui, penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta instansi pemerintah (P1, P2, P3). 

Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, terakhir ada penyesuaian tarif pada 2020.

Sedangkan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut daftar tarif listrik per Oktober 2025

Merujuk laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober 2025:

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved